Tersandung Kasus Perselingkuhan hingga Pencurian, 2 Oknum Polisi Sorong Dipecat !!

KABUPATEN SORONG, PBD – Dua oknum polisi di Polres Sorong berinisial Aipda LM dan Bribda AM dipecat tidak dengan hormat, Senin (26/2/24).

Kedua oknum polisi itu diberhentikan secara tidak hormat dalam jajaran Polres Sorong lantaran keduanya tersandung kasus berbeda.

“Kami telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat terhadap 2 personel Polres Sorong atas nama Aipda LM dan Bripda AM,” ujar Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat ditemui Sorongnews.com diruang kerjanya di Mapolres Sorong, Senin (26/2/24) sore.

Dibeberkannya bahwa, pelaksanaan Upacara PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal tanggal 31 Januari 2024.

“Ini sudah terdapat KEP dari bapak Kapolda Papua Barat tentang pemberhentian tidak dengan hormat tertanggal 31 Januari 2024, sehingga tadi kami melaksanakan upacara PTDH terhadap 2 personel yang ada di Polres Sorong,” bebernya.

Dipaparkannya bahwa, Aipda LM tersandung kasus perselingkuhan, sedangkan Bribda AM mangkir dari tugas alias disersi serta terlibat kasus pencurian 13 unit mesin tempel kapal 15 PK.

“Untuk Aipda LM itu karena perselingkuhan ataupun perzinahan, melanggar Pasal 13 F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri. Sedangkan Bripda AM itu pelanggarannya disersi, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut dan dalam proses perjalanan PTDHnya, yang bersangkutan (Bripda AM) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian mesin tempel kapal) dan saat ini sudah mendapatkan proses putusan hukum yang inkrah, mendapatkan jatuhan hukuman 3 tahun 6 bulan,” paparnya.

Sebagai orang nomor satu dalam jajaran Polres Sorong, dirinya menghimbau kepada seluruh personel Polres Sorong agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan kode etik profesi Polri.

“Kita selalu ingatkan untuk selalu mematuhi peraturan, baik peraturan Polri, kode etik profesi Polri maupun disiplin, serta taat pada aturan hukum yang berlaku. Tidak melakukan tindak pidana, melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan,” himbaunya.

Pada kesempatan yang sama, ditanyakan wartawan Sorongnews.com terkait oknum Polisi Aipda J yang tersandung kasus pencurian uang sebesar 225 juta dan 300 gram emas terhadap rekan seprofesinya pada Sabtu (2/12/23). Dirinya mengakui saat ini kasus Aipda J masih dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), namun secepatnya pihaknya akan menggelar upacara PTDH.

“Saat ini masih proses sidang KKEP, kita masih pemberkasan dan secepat mungkin kita lakukan upacara PTDHnya,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Sorong telah melaksanakan Upacara PTDH tehadap kedua oknum polisi itu bertempat di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/2/24) pagi.

Diketahui, Kapolres Sorong telah mencoret foto Aipda LM dengan menggunakan spidol berbentuk silang, sementara Bribda AM yang hadir dilakukan pencopotan pakaian dinas Polri oleh Mantan Kapolres Teluk Wondama itu selaku Inspektur Upacara. (Jharu)

Komentar