Terkait Kasus YPM, Kuasa Hukum Efer & Maniel : Ikuti Proses Sidang dan Tidak Saling Menyalahkan

SORONG, PBD- Kuasa Hukum Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syafle, menegaskan agar pihak-pihak yang mencermati kasus OTT KPK RI terhadap Yan Piet Mosso, untuk tidak saling menyalahkan.

Penegasan tersebut disampaikan Yance Salambau selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung oleh Pemda Kabupaten Sorong dan disetujui oleh kedua tersangka, saat ditemui media, di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, (24/11/23).

“Banyak sekali beredar di media baik dilakukan oleh pengacara dari satu pihak ataupun masyarakat lain yang ikut mencermati OTT KPK RI, terhadap Pejabat Bupati dan 2 Staff PNS tentu hal tersebut memunculkan banyak opini serta dugaan-dugaan,” ungkap Kuasa Hukum Yance Salambau.

Jelasnya, jadi seolah-olah yang melakukan upaya penyuapan atau gratifikasi sebagaimana disangkakan KPK kemudian diikuti oleh OTT adalah ulah kedua klien kami. Perlu saya sampaikan bahwa opini-opini seperti ini tidak perlu disampaikan ke publik.

“Sebab sesungguhnya itu merupakan rana penyidikan dan akan dibuktikan pada persidangan mulai dari siapa yang melakukan lalu bagaiman caranya terus bersama siapa, semua akan dibuktikan sehingga masih terlalu naif kalau pada awalnya saja masing-masing sudah berpendapat demikian,” bebernya.

Ucapnya, setelah kami bertemu dengan kedua klien banyak hal yang disampaikan terkait dengan peristiwa hukum yang dihadapi dan itu akan kami keep sebagai upaya pembela pada saat penuntutan bahkan sampai ke persidangan.

“Jangan terlalu cepat memberikan opini-opini yang tidak ada dasarnya sebab bisa saja akan berdampak negatif bahkan merugikan mereka yang menyampaikan opini tersebut, jika terdapat fakta-fakta apalagi pada media massa menyoroti KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Sorong,” terangnya.

Menurutnya, hal itu tidak perlu disampaikan kepada KPK sebab mereka sangat paham apa yang hendak dilakukan, mereka memiliki kredibilitas untuk memastikan siapa-siapa yang diperiksa kemudian diminta pertanggungjawaban hukumnya.

“KPK mempunyai kemampuan lebih dari pada kami masyarakat biasa yang berbicara soal itu, sehingga tidak perlu lagi mengajari mereka untuk melakukan suatu langkah-langkah penyelidikan maka opini-opini terkait permintaan diperiksanya Sekda bagi saya sesuatu yang tidak benar dan tidak berdasar,” tandasnya.

Baginya, sangatlah tidak mendasar pemberitaan tersebut apalagi pada saat peristiwa Sekda sedang sakit dan berobat di Makassar dan juga perlu kami sampaikan bahwa atas dasar kepentingan apa Sekda mau melakukan hal seperti itu.

“Mungkin saja masyarakat beranggapan bahwa Sekda melakukannya agar ketika Pj tersangkut masalah hukum dirinya akan diangkat menjadi Pj Bupati ini hal yang salah dan keliru, sebab Sekda dan Bupati tidak sama dengan Bupati dan Wakil Bupati, semua kewenangan dikembalikan kepada Kemendagri untuk memutuskan siapa yang layak menggantikan posisi tersebut,” pungkasnya.

Yance, meminta agar pemikiran-pemikiran negatif seolah-olah ini merupakan peran Sekda supaya dapat duduki jabatan Pj ketika kasus mencuat itu adalah tidak benar, kalau plh mungkin ia tetapi tidak untuk jabatan Pj.

“Kami dapat memahami bahwa pemikiran-pemikiran ini muncul berdasarkan sebab akibat tadi kalau seolah-olah Pj ditetapkan sebagai tersangka maka Sekda akan menggantikan posisi itu tidaklah benar,” ucapnya.

Diri harap, kepada semua pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara ini dapat mengerti dan tidak serta-merta menyalahkan orang, tetapi sebagai Kuasa Hukum marilah mempersiapkan dokumen juga fakta-fakta secara baik tidak perlu menyampaikan di media tentang siapa salah dan siapa benar.

Ditambahkannya, semua proses pasti ada mekanismenya untuk membuktikan benar tidaknya seseorang melalui persidangan, sehingga marilah persiapkan semua untuk menghadapi proses persidangan nanti. (Mewa)

Komentar