SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPR PBD masa sidang kedua tahun 2025 bertempat di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Senin (28/7/25).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPR PBD Fredrik Frans Adolof Marlisa didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk. Rapat paripurna ini dihadiri pula Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov PBD hingga pihak terkait lainnya.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menyampaikan langsung opini atas hasil pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024.
Ia memaparkan bahwa BPK telah memulai rangkaian pemeriksaan sejak akhir Februari 2025, dimulai dari pemeriksaan interim atas laporan unaudited yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
“BPK melakukan prosedur pemeriksaan substantif terhadap sistem pengendalian intern, pengujian atas saldo neraca, realisasi pendapatan dan belanja, hingga pemeriksaan rinci untuk memastikan kewajaran penyajian laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI mengacu pada empat kriteria utama yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski menunjukkan peningkatan dari opini tahun sebelumnya yang berstatus tidak wajar, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan material yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan Pemprov Papua Barat Daya, diantaranya:
• Belanja barang dan jasa sebesar Rp6,32 miliar tidak didukung bukti sah, melebihi ketentuan, serta belum dipulihkan.
• Belanja hibah sebesar Rp9,4 miliar dipertanggungjawabkan tanpa bukti sah, melebihi ketentuan, serta masih terdapat sisa dana yang belum dikembalikan.
• Belanja modal mencakup peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan irigasi mengalami kekurangan volume pekerjaan, indikasi pemahalan hingga Rp4,56 miliar, dan terdapat ketidakjelasan atas harga serta jumlah barang senilai Rp4,99 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidakpatuhan yang bersifat langsung dan material serta kelemahan sistem pengendalian intern yang belum sepenuhnya efektif dan memadai,” tegas Hery.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Opini ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini Tidak Wajar.
Pada kesempatan tersebut, Hery menyebut bahwa BPK RI menyampaikan apresiasi kepada Pemprov PBD atas upaya perbaikan pengelolaan keuangan yang dinilai cukup signifikan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pemerintah Papua Barat Daya yang telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti temuan-temuan sebelumnya. Ini menjadi langkah awal yang baik menuju tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan transparan,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur PBD Elisa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya beserta seluruh tim auditor.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, saya menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya yang telah bekerja keras, profesional, dan independen dalam melaksanakan audit laporan keuangan tahun 2024,” kata Gubernur PBD Elisa Kambu.
Menurutnya, pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan cerminan nyata dari kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Disambungnya, proses audit menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Papua Barat Daya.
“Tujuan kita bersama adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Gubernur menekankan bahwa sebagai provinsi yang baru terbentuk, Papua Barat Daya menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.
Terkait laporan keuangan tahun 2024 yang telah diserahkan kepada BPK RI, Gubernur mengakui bahwa kesempurnaan adalah proses berkelanjutan.
“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan dari hasil pemeriksaan BPK, guna memperbaiki kelemahan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keuangan daerah,” tutupnya. (Jharu)
Komentar