Terduga Pelaku Curanmor 3 Honda Beat Streat Dibekuk Satreskrim Polres Sorong, Pelaku Ternyata Mahasiswa

KABUPATEN SORONG, PBD – Tim Resmob Satreskrim Polres Sorong berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (21) pada Sabtu (5/10/24) kemarin.

Dari tangan terduga pelaku SS (21), polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor merk Honda Beat Streat.

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro membeberkan bahwa penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial SS (21) bermula dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Sorong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terduga pelaku curanmor yang terlibat pada Laporan Polisi (LP) Nomor LP/213/Vlll/2023/SPKT I/Res Sorong/Polda Papua Barat tanggal 25 Agustus 2023. Selanjutnya Tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” beber Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Minggu (6/10/24).

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, pada Sabtu (5/10/24) sekitar pukul 11.00 WIT, pihaknya melakukan penyelidikan tepatnya di sekitaran Kompleks Malibela Kota Sorong mencari informasi keberadaan terduga pelaku SS (21).

“Kemarin sekitar pukul 11.00 WIT, Tim melakukan penyelidikan sekitaran Jalan Malibela Kota Sorong mencari informasi keberadaan terduga pelaku. Pada pukul 15.30 WIT, Tim melihat terduga pelaku keluar dari salah satu rumah dengan menggunakan motor, selanjutnya Tim membuntuti terduga pelaku sampai di kawasan Lampu Merah Perempatan Gereja Maranata Kota Sorong,” terangnya.

Kemudian pihak kepolisian berhasil membekuk terduga pelaku SS (21) beserta sepeda motor yang dikendarai diduga barang bukti hasil curanmor.

“Sekitar pukul 16.15 WIT, Tim mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang dikendarai diduga barang bukti hasil Curanmor,” sambungnya.

Diungkapkannya bahwa, setelah berhasil membekuk terduga pelaku SS (21), pihaknya selanjutnya membawa SS (21) menuju Mapolres Sorong guna dilakukan pengembangan.

“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Sorong untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Ditambah Kasat Reskrim Polres Sorong, sekitar pukul 19.00 WIT, pihak kepolisian membawa terduga pelaku SS (21) untuk menunjukkan TKP curanmor.

“Sekitar pukul 19.00 WIT, Tim membawa terduga pelaku untuk menunjukkan TKP pencurian motor yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu di seputaran Tugu Merah dan Katapop Distrik Salawati Kabupaten Sorong,” jelasnya.

Diketahui, terduga pelaku SS (21) berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi dan tinggal di salah satu komplek di Kota Sorong.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku SS (21) dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sorong guna penyidikan lebih lanjut. (Jharu)

Komentar