SORONG, PBD – Teka-teki kasus pembunuhan wanita tanpa busana Kesya Irena Yola Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1/25) lalu, akhirnya terungkap.
Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal Polisi Militer Angkatan Laut (Kasilitkrim PM-AL) Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu (TTU) berinisial ASWP 23 tahun tersebut.
Dikatakannya bahwa, motif pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL itu dipicu lantaran ketidakpuasan yang dialami pelaku terhadap korban yang secara spontan menghentikan hubungan intim yang sedang berlangsung.
“Menurut pelaku dalam keterangannya kepada penyidik Pomal, keduanya sama-sama dalam pengaruh miras menuju Pantai Saoka. Sesampainya di Pantai Saoka, pelaku mengaku sempat melakukan hubungan intim, disitulah timbul emosi dari pelaku dan merasa sakit hati karena hubungan intim dihentikan korban, pelaku kalap dan kemudian mengambil senjata tajam (sangkur) yang ada di dalam kendaraan (mobil) lalu menghujani korban dengan beberapa tusukan,” kata Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada wartawan, Rabu (15/1/25).
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya, korban dan pelaku pertama kali bertemu dan berkenalan di salah satu tempat hiburan malam (THM). Keduanya (pelaku dan korban) tidak datang bersamaan.
“Korban dan pelaku pertama kali bertemu di THM pada Sabtu atau malam minggu (11/1/25) dan selanjutnya kenalan dan saling merasa dekat. Pelaku masuk ke THM pada Sabtu malam pukul 23.00 WIT, sedangkan korban dan teman-temannya masuk ke THM pada jam 01. 00 WIT pada Minggu dini hari (12/1/25),” terangnya.
Disambungnya bahwa, saat pertemuan pertama kali di THM, kemudian berlanjut sampai esok harinya sekitar pukul 03.00 WIT.
“Setelah berkenalan, karena merasa sudah saling dekat, saat teman pelaku mau pulang, korban ikut mengantar. Selanjutnya korban kemudian kembali lagi ke THM untuk menemui temannya S yang sama-sama masuk ke THM. Sekitar jam 04.30 WIT, mereka keluar dari THM dengan kendaraan yang berbeda,” paparnya.
Disebutkannya bahwa, korban dan pelaku menggunakan mobil innova hitam yang telah diamankan sebagai barang bukti, sedangkan teman-temanya yang lain keluar dari THM menggunakan kendaraannya masing-masing.
“Setelah keluar dari THM, menurut saksi, mereka tidak langsung pulang, tetapi singgah dan berkumpul di depan salah satu hotel di Tembok Berlin,” sebutnya.
“Mungkin mereka belum selesai, masih ada sisa minuman, mereka bawa dan mereka selesaikan di Tembok Berlin,” lanjutnya.
Dijelaskannya bahwa, saat berada di Tembok Berlin, saksi S mengajak korban untuk pulang, namun korban menolak dan memilih untuk tetap bersama dengan pelaku.
“Keterangan saksi S, jadi di depan Hotel di Tembok Berlin, mereka berpisah, S dan saksi lain menuju Km 9, sementara korban dan pelaku menuju kedepan salah satu Hotel di daerah Pasar Baru dengan niat check-in, tetapi rencana itu batal karena alasan yang tidak disebutkan, sehingga dari sana keduanya (pelaku dan korban) melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam perjalanan menuju Pantai Saoka, keduanya melakukan hubungan intim dan akhirnya terjadilah kejadian pembunuhan itu.
Ditegaskannya bahwa, sampai saat ini sebanyak empat saksi telah diperiksa, termasuk saksi berinisial S. Dirinya menyampaikan bahwa, kasus ini tidak melibatkan konspirasi pihak lain dan dilakukan pelaku seorang diri.
“Pelaku murni melakukan sendiri dan tidak ada konspirasi. Motifnya emosi yang dipicu hubungan intim yang dihentikan spontan serta dalam pengaruh miras,” tegasnya.
Diketahui, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil serta rekaman CCTV di kawasan THM. Namun, sampai saat ini senjata tajam (sangkur) yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Ada sekitar 32 tusukan di tubuh korban, salah satunya sayatan berbentuk hati dipunggung belakang korban.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum TNI AL itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong serta dijerat Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup dan dipastikan dipecat dari satuan TNI AL. (Jharu)
Komentar