SORONG, PBD – Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2023 Pasal 1 ayat 16 dan Petunjuk Teknis Pasal 8 huruf f, Tim Pejuang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menegaskan dan berpendapat bahwa, tidak ada satupun aturan dan ketentuan yang dilanggar oleh Dorce Kambu dalam tahapan seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Presidium Pemekaran Papua Barat Daya, Gad Sauyai di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu malam (3/6/23).
Dikatakannya bahwa, Dorce Kambu dalam tahapan seleksi Anggota MRP-PBD telah memenuhi aturan dan ketentuan, serta merupakan perwakilan dari organisasi perempuan Maybrat Fofimasa yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua Barat Daya ini.
Kemudian, disambungnya, menyikapi penolakan yang dilakukan oleh perempuan Moi terhadap Dorce Kambu, pihaknya menanyakan secara pasti terkait dasar yang ditempuh Perempuan Moi sehingga menolak Dorce Kambu sebagai Anggota Tetap MRP Papua Barat Daya.
“Dasar seperti apa yang diambil sehingga mereka (Perempuan Moi) menolak, karena didalam Pergub dan Juknis tidak ada pernyataan yang menyatakan secara khusus bahwa Dorce Kambu tidak bisa mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi sebagai calon tetap perwakilan dari Kota Sorong. Sehingga dengan ini, Dorce Kambu dengan penuh keberanian mengikuti berbagai tahapan, sebab didalam Pergub tidak dijabarkan secara khusus dan detail terkait hal itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gad Sauyai memaparkan, dalam juknis yang menjadi acuan paten Panitia Seleksi MRP Papua Barat Daya, terdapat poin berbunyi bahwa, setiap organisasi perempuan yang telah terdaftar di Kabupaten/Kota lebih dari 2 tahun dapat mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini.
“Dalam juknis, setiap organisasi perempuan yang telah terdaftar di Kabupaten/Kota lebih dari 2 tahun dapat mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini. Organisasi Fofimasa inikan sudah ada di Kota Sorong lebih dari 5 tahun, letak salahnya dimana kalau organisasi Fofimasa mengirimkan Donce Kambu sebagai perwakilan untuk mengikuti seleksi,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, disebutkannya bahwa, apa yang telah tertuang dalam juknis itu memiliki jangkauan arti yang luas, sehingga menurutnya, perempuan pendatang pun dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi.
“Yang tertuang dalam juknis itu memiliki arti yang luas, perempuan pendatang kalau mau mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi ini pun bisa. Akan tetapi, karena lembaga ini khusus untuk kultur Orang Asli Papua (OAP), jadi dibatasi secara langsung,” sebutnya.
Selanjutnya, menanggapi anggapan bahwasanya Dorce Kambu lompat jendela, dibeberkannya, semua tahapan seleksi Anggota MRP Papua Barat Daya telah dilaksanakan dan dijalani oleh Dorce Kambu selama ini.
“Kalau ada bahasa loncat jendela, itu tidak betul dan tidak bisa diterima ya, karena semua tahapan seleksi Anggota MRP Papua Barat Daya sudah dijalani Dorce Kambu, apabila dikatakan loncat jendela apabila tidak mengikuti tahapan dan proses seleksi yang dilakukan,” bebernya.
Disampaikannya, Dorce Kambu bukan baru kali ini mengikuti tahapan seleksi Anggota MRP, sebelumnya, pada 5 tahun lalu di Manokwari, Dorce Kambu pernah mengikuti pemilihan Anggota MRP Papua Barat, mewakili perempuan dari Kota Sorong bersama perwakilan perempuan Moi.
“Waktu itu (5 tahun lalu), Dorce Kambu ikuti pemilihan Anggota MRP Papua Barat di Manokwari kenapa tidak ada demo dan penolakan, kenapa baru sekarang ada saat pemilihan Anggota MRP Papua Barat Daya. Dorce Kambu telah mengikuti seleksi dari awal, dimulai dari Kesbangpol hingga ditetapkan sebagai calon tetap dan mengikuti rangkaian seleksi, kenapa saat adanya Provinsi baru, ada demo dan penolakan. Ini lucu kalau ada bahasa loncat jendela, kenapa perempuan Moi tidak lakukan demo saat 5 tahun lalu, dimana Dorce Kambu mengikuti seleksi Anggota MRP Papua Barat mewakili perempuan Moi, agar ini menjadi catatan bahwa tidak boleh lagi ada ruang, kenapa baru sekarang ada demo dan penolakan ini,” tegasnya.
Diterangkannya, saat ini menimbulkan berbagai pernyataan yang terlintas, apakah demo dan penolakan ini benar-benar terdapat unsur kepentingan yang menungganginya, sebab menurutnya, sah-sah saja apabila Dorce Kambu dapat ditetapkan sebagai Anggota MRP-PBD perwakilan Kota Sorong, dikarenakan Pergub dan Juknis yang berlaku menghendaki hal itu.
“Menurut kami, secara aturan tidak ada yang salah dari Dorce Kambu dalam mengikuti seleksi anggota MRP perwakilan dari organisasi Fofimasa di Kota Sorong, salahnya dimana?, sehingga dengan ini kami meminta Pansel sebagai orang yang telah dipercayakan untuk melakukan tahapan seleksi dengan baik, jangan takut buat keputusan akibat adanya penolakan, karena semua Pansel mempunyai kemampuan dan kompetensi itu. Apabila Dorce Kambu tidak terpilih nantinya, berarti keputusan itu diambil karenanya adanya penolakan, pansel ini sudah tidak melihat lagi dari nilai, kemampuan dan kompetensi dari calon tetap, keputusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab Dorce Kambu ini sudah diterima dan diakomodir mengikuti semua tahapan seleksi, sehingga Dorce Kambu mempunyai hak yang sama dengan perempuan Moi lainnya dalam rangkaian tahapan ini,” terangnya.
Menanggapi tidak hadirnya Dorce Kambu saat dilaksanakannya Musyawarah Suku Moi sebelum mendaftar, dikatakannya bahwa, Dorce Kambu bukan merupakan orang Moi dan tidak mendaftar atas nama organisasi perempuan Moi.
“Wajar saja jika Dorce Kambu tidak perlu mengikuti Musyawarah suku Moi, karena dirinya bukan orang asli Moi dan tidak mendaftar atas nama organisasi perempuan Moi, Dorce Kambu mendaftar karena diutus oleh organisasi perempuan Maybrat Fofimasa. Kota Sorong ini heterogen, semua organisasi perempuan Papua dan non Papua semua ada disini, ini kota bersama, jadi semua kepentingan pun ada disini,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada Panitia Seleksi MRP Papua Barat Daya agar dapat meloloskan Dorce Kambu sebagai Anggota MRP-PBD Perwakilan Kota Sorong, dinilainya, Dorce Kambu merupakan salah satu tokoh pejuang hadirnya Provinsi termuda di Indonesia, Provinsi Papua Barat Daya.
“Tentunya, kami hanya minta pansel tolong loloskan yang satu ini saja, karena Dorce Kambu itu merupakan tim presidium yang ikut memperjuangkan pemekaran Papua Barat Daya dan mempunyai kemana dan kompetensi baik untuk menjadi Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya ini,” harapnya. (Jharu)
Komentar