SORONG, PBD – Seorang pria berinisial A (59 tahun) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tersangka kasus tindak pidana seksual terhadap anak, Senin (24/11/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Tersangka datang diantar langsung Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama selaku penyidik dan penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan administrasi tahap II sebelum dilakukan penahanan.
Dihadapan jaksa, tersangka A menolak sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kepolisian. Ia mengaku tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dan beralasan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk kepanikan terhadap kondisi kesehatan anak.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Ia beralasan tindakan diawali rasa takut anak kenapa-kenapa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan.
Meski demikian, jaksa menegaskan tersangka memiliki hak untuk menyangkal dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Harlan menyebutkan, sangkaan dalam perkara ini merujuk pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Korban diketahui merupakan anak angkat tersangka. Dalam berkas perkara, identitas ibu yang tercantum hanyalah berdasarkan data Kartu Keluarga. Sementara ibu kandung korban berada di Jawa.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi dugaan kekerasan seksual tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Penasihat hukum tersangka, Jerol Kastanya, membenarkan ada beberapa poin dalam BAP yang ditolak oleh kliennya. Penolakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan di hadapan jaksa.
“Semua akan dibuktikan di pengadilan,” tegas Jerol.
Usai seluruh administrasi tahap II selesai, tersangka A langsung ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sorong sambil menunggu pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Sorong untuk proses persidangan. (oke)








Komentar