oleh

SMAN 3 Kota Sorong, Berikan Kelonggaran Pakai Masker Saat Diluar Kelas

SORONG,- Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker beberapa waktu lalu dan kebijakan tersebut dijalankan oleh salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Sorong, yang memberikan kelonggaran dalam pemakaian masker bagi setiap pelajar.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (27/5/22). Wakil kepala sekolah bidang kurikulum Sukoco mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan adanya kelonggaran dalam memakai masker di sekolah. Itupun mereka terapkan pada saat jam pulang dan jam istirahat namun jika pelajar berada dalam kelas maka diperkenankan memakai masker.

“Jadi kami tetap memberikan kelonggaran, jika siswa telah pulang, atau pada saat jam istirahat. Tapi kalau masuk ke kelas mereka harus memakai masker dan dibatasi siswa 50 persen,” ungkapnya.

Dikatakan Sukoco, pihak sekolah selalu mengingatkan diikuti dengan berbagai Imbauan kepada pelajar baik sedang apel maupun pada saat belajar mengajar agar selalu memakai masker dan menjaga protokol kesehatan saat berada dalam kelas, dan disediakan alat cuci tangan pada saat memasuki kelas masing-masing.

“Rencananya memang mau 100 persen masuk ke ruangan, mengingat mereka sudah vaksin lengkap baik siswa maupun guru, namun masih menunggu kebijakan dari atasan,” terangnya.

Sebelumnya pemerintah melalui instruksi Presiden memperbolehkan tidak memakai masker jika keluar dari ruangan, atau area terbuka yang tidak padat orang dan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang telah vaksin lengkap (dosis dua) maka tidak perlu melakukan tes swab PCR/antigen. Namun jika berada dalam ruang tertutup dan transportasi tetap wajib memakai masker. (Fatrab)

Komentar