SORONG, PBD – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota telah resmi menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Nilai anggaran dalam kegiatan tersebut menembus angka Rp1.010.812.500.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan menjelaskan bahwa anggaran pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Fakta yang kami temukan, anggaran sudah dicairkan, namun kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima penyidik, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp715.477.000.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kapolresta mengungkapkan, dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 23 Desember 2025, yang berujung pada penetapan lima tersangka.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan inisial JN, CJS, WK, DJ, dan JU,” jelasnya.
Diakuinya bahwa, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen kontrak, nota pemesanan pakaian dinas, berita acara serah terima barang, dokumen tagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak penyedia, hingga pihak yang turut membantu proses pengadaan dan menerima aliran dana.
“Perannya beragam, mulai dari yang melakukan pemesanan, pengawasan, pemilik perusahaan, hingga pihak yang turut serta membantu mencari perusahaan dan menerima keuntungan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan.
Dirinya membeberkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa markup anggaran serta pelaksanaan kegiatan secara fiktif, meskipun sebagian kecil pengadaan sempat dilakukan.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, penyidik tidak menutup peluang tersebut.
“Dari 16 orang yang diperiksa, saat ini baru lima yang ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (Jharu)










Komentar