SiLPA Rp24 Miliar Disorot, Pansus DPR PBD Desak Keterbukaan Program Tenaga Kerja

SORONG, PBD – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menemukan persoalan serius dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2025, khususnya terkait ketidaksinkronan data yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Temuan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus LKPJ dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan SDM) Provinsi Papua Barat Daya yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRP PBD, Senin (13/4/2026).

Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara data yang dipaparkan pihak eksekutif dengan dokumen resmi LKPJ Gubernur 2025.

“Data yang disampaikan belum detail dan belum sepenuhnya sinkron. Kami sudah meminta agar disampaikan secara tertulis dan lebih rinci, khususnya terkait pos-pos SiLPA,” tegas Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela.

Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut menjadi kendala serius dalam proses evaluasi dan pengawasan program pemerintah daerah.

Dari hasil pembahasan, Pansus turut menyoroti tajam mengenai besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp 24 miliar dari total pagu anggaran lebih dari Rp 70 miliar. Nilai tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya penyerapan anggaran oleh OPD terkait.

Selain itu, Pansus menemukan minimnya transparansi dalam sejumlah program, termasuk kegiatan pembinaan dan pelatihan tenaga kerja.

“Data penerima manfaat disebut belum terbuka secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa salah satu faktor utama tingginya SiLPA adalah keterlambatan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus). Pihak OPD mengaku kesulitan merealisasikan program karena dana baru tersedia menjelang akhir tahun anggaran.

Kemudian, Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Jangan sampai dana baru cair di bulan November. Ini harus menjadi perhatian serius. Komunikasi dengan pemerintah pusat harus diperkuat agar pencairan bisa dilakukan lebih awal,” ujar Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam.

Dirinya menegaskan bahwa percepatan penyaluran dana Otsus menjadi kunci agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Pansus turut mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana Otsus wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik melalui LKPJ.

Pemerintah daerah disebutkannya telah diminta untuk segera melakukan penyesuaian apabila suatu program tidak memungkinkan direalisasikan dalam waktu yang tersedia.

“Jangan sampai anggaran tidak terserap dan akhirnya dikembalikan, yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pansus menilai realisasi anggaran daerah memiliki dampak langsung terhadap besaran transfer dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, percepatan penyerapan anggaran sejak awal tahun menjadi sangat krusial.

Seluruh temuan dan catatan tersebut akan dirumuskan dalam rekomendasi akhir Pansus, sebagai upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Jharu)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar