SORONG, – Kepolisian Resor Sorong Kota melakukan sosialisasi kepada pengelola Hotel atau Penginapan, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Hiburan Malam (THM) serta para pengguna Transportasi Umum untuk penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di gedung Samu Siret Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (13/1/22).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto didampingi Dandim 1802 Sorong, Letkol Inf Tody Imansyah dan Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin Sasabone, menegaskan bahwa sesuai surat edaran Walikota Sorong terkait dengan penerapan aplikasi peduli lindungi maka diwajibkan pengelola ruang publik untuk memasang barcode Aplikasi Peduli Lindungi bagi setiap pengunjung sebelum beraktifitas di ruang publik.
“Ada beberapa tempat sudah menerapkan namun masih kurang efektif, sehingga harus di bentuk Tim pengawas bersama Instansi terkait termasuk pengelola usaha publik agar dapat memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan bila tidak menjalankan instruksi surat edaran tersebut. Pengawasan efektif ini akan kita mulai Senin mendatang,” tegasnya usai memimpin rapat kepada awak media.
Hal ini menurut Ia bukan bentuk pemaksaan atau menghalang-halangi pengelola usaha dalam pemulihan ekonomi. Sebaliknya, hal tersebut sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menanggulangi penyebaran COVID-19.
“Saat ini jumlah kasus terkonfirmasi berjumlah 6 (enam) orang, namun tidak di ketahui keberadaannya, di mana ke-6 (enam) orang tersebut apakah melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat atau dirawat di rumah sakit, sehingga perlunya kewaspadaan untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan. Salah satunya pengawasan melalui aplikasi Peduli Lindungi tersebut,” ujar Kapolres.
Ditambahkan olehnya bahwa percepatan pencapaian vaksinasi sudah 59,1% dan masih mengejar target 70% sehingga masih ada 22 ribu orang yang belum di vaksin dan pemerintah daerah bersama TNI-Polri sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar target ini karena ketinggalan dari daerah-daerah lain.
Kabag Ops Polres Sorong Kota, Kompol Edward M. Pandjaitan. Menambahkan bahwa pengguna Transportasi dan para pengujung baik hotel maupun supermarket agar bisa menunjukkan bahwa sudah divaksin dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin serta KTP nya, apabila tidak ada bukti vaksin maka akan dilaksanakan vaksin digerai Presisi terdekat.
“Polres Sorong Kota membantu menyiapkan operator dalam pembuatan aplikasi peduli lindungi bilamana para pelaku usaha menghadapi kendala dalam pelaksanaan,” imbuhnya.
Adapun sanksi sesuai surat edaran Wali Kota Sorong bagi pengelola ruang publik seperti Supermarket, Hotel, THM, Transportasi Umum adalah teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin Usaha.
Didalam aplikasi Peduli Lindungi sendiri terdiri dari beberapa informasi mengenai riwayat vaksin, hasil tes COVID-19, perjalanan seseorang, aturan perjalanan, teledokter, pelayanan kesehatan, statistik COVID-19 dan daftar vaksin serta scan QR Code saat masuk ke ruang publik. Scan QR Code sendiri berfungsi untuk memberikan validasi atau izin Anda dapat masuk atau tidak di dalam ruang publik tersebut. (Oke)
Komentar