SES : Selamatkan Nyawa Dulu Baru Bayar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ivan Ravian mengungkapkan, program ini dikhususkan bagi warga yang ber KTP Kota Sorong dan telah tervalidasi di catatan sipil.

“Warga ber KTP Kota Sorong yang sakit tapi belum terdaftar sebagai peserta tetap mendapatkan perawatan, nantinya pasien tersebut masuk kategori Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PDPemda), Sedangkan bagi korban kecelakaan, lanjut Ivan, BPJS kesehatan merupakan penjamin kedua apabila peserta program JKN-KIS dan program Jasa Raharja tidak lagi mengcover,” urainya.

__

Penandatanganan MoU antara pemerintah Kota dengan BPJS Kesehatan ini juga dihadiri anggota DPRD Kota Sorong, Syafrudin Sabonnama. Sebagai anggota komisi yang membidangi kesehatan, Ia merasa bersyukur dan mengapresiasi langkah Wali Kota Sorong yang peduli terhadap warganya.

“Kalau dulu warga tidak mampu saat sakit atau keadaan emergency saat mau urus BPJS harus tunggu paling lama 14 hari, maka sekarang 1 hari langsung jadi dan bisa mengcover warga yang benar-benar membutuhkan. Jadi ini suatu langkah yang patut diapresiasi,” ujar Sabon. (Oke)

Komentar