SORONG, PBD – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dan kekerasan yang menewaskan korban di Kabupaten Tambrauw.
Langkah humanis ini membuahkan hasil, setelah empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat kepolisian. Keempat tersangka tersebut kemudian dijemput oleh tim Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Tambrauw dan dibawa ke Rumah Tahanan Polres Sorong pada Sabtu (4/4/2026).
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare mengatakan bahwa proses penyerahan diri berlangsung tanpa paksaan, melainkan melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak.
“Pendekatan ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga Komnas HAM wilayah Papua, sehingga para tersangka bersedia menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri,” ujar Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare dalam keterangan persnya di Mapolda PBD, Senin (7/4/2026).
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa tindakan kekerasan.
“Kami mengedepankan cara-cara persuasif. Penjemputan dilakukan tanpa tindakan fisik, dan seluruh pihak diamankan dengan baik,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar.
Ia menyebut bahwa, dalam proses tersebut, pihak kepolisian turut membawa enam orang dari lokasi, termasuk seorang anak kecil yang sebelumnya ikut bersembunyi di hutan karena rasa takut, namun dipastikan tidak terlibat dalam peristiwa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus saksi,” paparnya.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa kekerasan di Tambrauw. Polisi mengungkap adanya tiga kejadian berbeda, yakni terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemberi informasi hingga eksekutor di lapangan.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam. Memang ada tembakan, namun tak kena korban,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf.
Dari total 13 orang yang berada di lokasi kejadian, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi. Hingga saat ini, sebanyak empat tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Sorong.
Polda Papua Barat Daya turut mengimbau pihak-pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
Saat ini, pihak kepolisian setempat masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk keterkaitan dengan kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada akhir tahub 2024 dan dua insiden lainnya yang menelan korban jiwa.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Jharu)

____
_____
_____
_____
_____
____












Komentar