Sengketa Gereja GBI Anugrah Dengan Oie Hoe Kok Massa Aksi Datangi PN Sorong

SORONG,- Kasus pengusuran gereja GBI anugerah sejak tahun 2009 hingga saat ini masih menjadi polemik ditengah masyarakat Kota Sorong, Papua Barat.

Hal itu dibuktikan dengan adanya aksi demonstrasi, yang dilakukan oleh beberapa organisasi dan kelompok mahasiswa dalam mempertahankan tempat ibadah tersebut.

__

Terlihat sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa siang (1/3/22) untuk melakukan aksi demo yang kesekian kalinya dan disambut baik oleh ketua pengadilan negeri Sorong, Willem Marco Erari yang didampingi oleh petugas untuk melihat secara langsung poin-poin penting yang disampaikan oleh massa aksi.

Usai mendengar poin-poin penting yang disampaikan massa aksi. Ketua PN Willem Marco Erari pun memerintahkan massa aksi untuk memasuki ruang sidang, agar dilakukan diskusi secara bersama.

Saat dijumpai sorongnews.com Humas Pengadilan Negeri Sorong Fransiscus Y. Babthista mengatakan, kasus rumah ibadah tersebut bukanlah kasus persidangan, namun tidak lain merupakan pengajuan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Oie Hoe Kok.

Dikatakan Fransiscus sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan telah disepakati bersama sehingga dituangkan dalam putusan perdamaian.

“Kami ini orang baru semua, jadi kami tidak tahu perkara itu berjalan bagaimana, yang jelas sesuai dengan dokumen yang ada bahwa perkara itu tidak lanjut karena dua belah pihak sepakat berdamai,” ungkap Fransiscus.

Dikatakannya poin-poin yang telah disepakati hingga saat ini, pihak pengadilan tidak mengetahui apapun. Dan tiba-tiba masuknya permohonan eksekusi.

“Itu kan sifatnya permohonan, jadi pengadilan menerima dan akan di pelajari. Dan ingat bahwa ini belum ada penetapan pelaksanaan eksekusi, cuman yang kita takutkan masyarakat bisa salah penafsiran, seolah-olah kami akan melaksanakan eksekusi,” terangnya.

Fransiscus berkata, dalam melakukan eksekusi pasti adanya tahapan-tahapan yang perlu di lalui dan dilakukan pengkajian secara bersama. Sehingga perlu dibicarakan secara kepala dingin.

“Saya secara pribadi ngeri juga lihat itu, karna biar bagaimanapun itu milik umat, jadi kedepannya nanti kita lihat hasilnya seperti apa, dan pengadilan yang berhak memutuskan itu semua,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Gerimis Yosep Tiitirlalobi dan sekaligus sebagai kuasa hukum gereja anugrah mengatakan. PN Sorong jangan mencoba untuk melakukan eksekusi terhadap gereja GBI anugrah, mengingat tempat ibadah baik masjid dan gereja berada dalam lindungan negara.

“Jangan coba-coba untuk melakukan eksekusi terhadap gereja, karena sudah sangat jelas bahwa negara melindungi tempat-tempat ibadah, mau gereja ataupun masjid,” jelasnya.

Kendati demikian sebelumnya dalam ananim ketiga sangatlah berbeda, ketua PN Sorong meminta kepada pendeta untuk pulang dan memerintah warga jamaat agar melakukan eksekusi. Dan jika tidak PN Sorong bersama aparat kepolisian yang akan mengeksekusi gereja GKI anugrah tersebut.

“Waktu ananim ketiga, ketua PN Sorong sendiri bicara ke pendeta yang menjadi pengurus resmi gereja GKI anugrah, bahwa pak pendeta silahkan pulang, silahkan kasih tau kepada jamaat untuk melakukan eksekusi atau membongkar gereja, kalau tidak PN Sorong bersama aparat kepolisian akan turun untuk eksekusi,” ungkapnya dengan nada kesal.

Namun dibalik kekesalan Yosep, ia mengatakan sangat mengapresiasi terhadap keamanan PN Sorong dan pihak kepolisian, sehingga terdapat titik temu.

“Kami berharap kepada pihak pertama dalam hal ini Ongko untuk segera hadir, ketika ada panggilan ananim lagi dari PN Sorong, presiden saja di panggil PN Sorong datang, gubernur bupati dan siapapun di panggil dari PN Sorong pasti datang. Kok Ongko tidak datang ini sebabnya apa, apalagi rilis panggilan resmi sudah diberikan jauh-jauh hari untuk dihadiri dalam pertemuan pada tanggal (1/3/22), tapi ternyata pihak pertama tidak hadir,” ungkap Yosep.

Hal tersebut membuatnya beranggapan bahwasanya putusan akta fandagdim itu sudah sangat jelas, tak hanya itu ditambah lagi dengan adanya gugatan dari Ongko dan telah mendapatkan penolakan dari KPK.

“Yang pastinya saya sampaikan bahwa PN Sorong berdiri dalam posisi netral, menjaga kedamaian di Kota Sorong ini, kalau PN Sorong melakukan eksekusi pasti, kami dari LBH Gerimis tentu akan mengambil langkah dengan mendaftarkan perlawanan di PN Sorong,” demikian pungkasnya. (Fatrab)

Komentar