Sengketa 3 Pulau PBD-Maluku Utara Belum Temui Titik Terang, Wamendagri : Tidak Gampang Menghadirkan Semua Pihak

SORONG, PBD – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk segara mungkin menuntaskan sengketa batas wilayah tiga pulau antara Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Maluku Utara yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

3 pulau yang menjadi sengketa itu yakni Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piyai.

Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pihaknya siap menyelesaikan sengketa pulau antara Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Maluku Utara secara adil, transparan, serta berdasarkan fakta hukum yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Wamendagri Ribka Haluk saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Kerja bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, persoalan batas wilayah ini telah menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan saat ini tengah dibahas secara intensif di tingkat pusat.

“Pak Gubernur bersama tim telah bertemu dengan kami dan kami sudah menindaklanjuti dengan melapor langsung ke Bapak Menteri. Bapak Menteri telah memerintahkan agar persoalan ini dikaji secara adil, dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan,” ujar Wamendagri Ribka Haluk didampingi Gubernur PBD Elisa Kambu, Wagub PBD Ahmad Nausrau serta Pj Sekda PBD Yakob Kareth.

Ribka menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mengkaji berbagai dokumen administratif dan hukum yang telah disampaikan oleh kedua pemerintah provinsi.

Disambungnya bahwa, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memediasi kedua pihak (Pemprov Papua Barat Daya dan Pemprov Maluku Utara) dalam pertemuan resmi yang akan difasilitasi oleh Kemendagri.

“Dokumen dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sedang kami pelajari, begitu juga dari Maluku Utara. Jika data dan dokumen administrasi serta fakta hukumnya sudah lengkap, kami akan memfasilitasi pertemuan antara kedua pemerintah provinsi untuk membuktikan dan membahas langsung di satu titik,” terangnya.

Lebih lanjut, Ribka menyebut bahwa proses mediasi direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan target pelaksanaan sekitar satu hingga dua bulan kedepan, tergantung pada kesiapan kedua belah pihak.

“Kami targetkan dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan bisa difasilitasi. Tidak gampang menghadirkan semua pihak, namun kami berkomitmen untuk melakukan pendekatan agar penyelesaian dapat tercapai,” ucapnya.

Wamendagri kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan menghormati bukti hukum yang sah dari masing-masing daerah.

Dengan langkah tersebut, pemerintah pusat berharap sengketa batas wilayah tiga pulau antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara dapat segera diselesaikan secara damai, adil, dan berlandaskan hukum, sehingga tidak menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kawasan tersebut. (Jharu)

Komentar