SORONG, PBD – Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong secara resmi menyampaikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai pemberhentian peserta didik inisial MKA dari Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong.
Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang dan tidak menyesatkan.
“Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Namun hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban peserta didik dan orang tua,” ujar Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso dalam keterangan persnya, Jumat (16/1/26).
Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan.
Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong diakuinya memiliki Peraturan Sekolah yang mengatur hak dan kewajiban sekolah, orang tua, serta peserta didik. Aturan tersebut disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, disosialisasikan setiap awal tahun ajaran, dan disetujui secara tertulis oleh orang tua melalui surat pernyataan.
“Peraturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi peserta didik, orang tua, maupun tenaga pendidik,” ucapnya.
Berdasarkan data sekolah, MKA tercatat tidak hadir selama 20 hari sekolah efektif dalam rentang 14 Mei hingga 14 Juni 2025. Ketidakhadiran tersebut mencakup tidak mengikuti Ujian Kompetensi dan Sumatif Akhir Tahun (SAT).
“Sekolah mencatat bahwa izin ketidakhadiran hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas, tanpa permohonan tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana diwajibkan SOP untuk izin lebih dari tiga hari. Permohonan izin juga disampaikan setelah peserta didik berada di luar Kota Sorong,” paparnya.
Ia menerangkan bahwa pihak sekolah kemudian mengeluarkan sebanyak tiga kali surat pemanggilan resmi pada 4 Juni, 5 Juni, dan 11 Juni 2025 serta memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan pada 11–12 Juni 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, peserta didik MKA tetap tidak hadir.
Disambungnya bahwa, Sekolah turut menegaskan bahwa dokumen medis yang disampaikan orang tua MKA tidak memenuhi kualifikasi sebagai surat keterangan sakit. Dokumen tersebut hanya berupa kuitansi layanan medis, rekam medis, dan hasil laboratorium tanpa pernyataan dokter yang menyatakan siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar selama satu bulan.
“Secara objektif, peserta didik MKA hanya menjalani rawat jalan selama satu hari dan tidak ada surat medis yang mewajibkan ketidakhadiran jangka panjang,” tuturnya.
Dirinya mengakui, pada 13 Juni 2025, orang tua tidak hadir dalam pengambilan rapor. Selanjutnya, sekolah menerima surat keterangan bahwa MKA telah diterima di disalah satu sekolah swasta lainnya di Sorong untuk tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan surat tersebut, Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong menerbitkan surat keterangan pindah sekolah.
Pihak sekolah mengungkapkan bahwa orang tua peserta didik MKA telah menempuh berbagai jalur, mulai dari pengaduan ke Dinas Pendidikan Kota Sorong, DP3A Kota Sorong, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong, hingga laporan pidana ke Polda Papua Barat Daya.
Hasil gelar perkara di Polda Papua Barat Daya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 4 Desember 2025.
“Kami menghormati setiap upaya hukum. Namun hasil proses hukum juga harus dihormati oleh semua pihak,” imbuhnya.
Sekolah menegaskan tidak pernah menutup akses pendidikan bagi siswa, melainkan menjalankan prosedur administratif sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang diambil disebut sebagai langkah proporsional untuk menjaga kedisiplinan, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh peserta didik.
Selain itu, sekolah menyoroti bahwa ketidakhadiran MKA bukan kejadian satu kali, melainkan pola berulang. Pada tahun ajaran 2024–2025, peserta didik tercatat tidak hadir selama 50 hari sekolah atau sekitar 20 persen dari total hari efektif.
Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong dan YKKI Cabang Sorong menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, menjunjung tinggi perlindungan anak, serta menegakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Tata tertib dan SOP sekolah merupakan bagian dari perikatan hukum antara sekolah dan orang tua. Hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menaati aturan,” tandasnya.
Polemik ini berbuntut panjang melalui akun media sosial Lex Wu yang memviralkan kejadian tersebut dengan membagikan postingan dirinya mencari keadilan bagi MKA hingga menyeret nama Kapolda dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya melalui postingan LHKPN milik pejabat tinggi Polda ini. (Jharu)











Komentar