KABUPATEN SORONG, PBD – Sekelompok warga menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (27/2/24) sekitar pukul 12.00 WIT.
Pasalnya, sekelompok warga itu menuntut hak Orang Asli Papua (OAP) agar mendapatkan kursi legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 4 untuk pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Sorong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Dapil 1 Kabupaten Sorong meliputi Distrik Aimas yang memperebutkan 8 kursi legislatif, sementara Dapil 4 Kabupaten Sorong meliputi Distrik Salawati, Mayamuk dan Mariat memperebutkan 9 kursi legislatif.
Tak lama saat menjalankan aksi demo damai tepatnya didepan Kantor KPU, Ketua KPU Kabupaten Sorong menemui sekelompok warga untuk melakukan mediasi didalam Aula Kantor KPU.
Usai melakukan mediasi dengan sekelompok warga. Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith saat ditemui Sorongnews.com angkat bicara soal aksi demo damai itu.
“Terkait dengan hal tadi, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat atau kemungkinan bukan dari masyarakat, namun dari perwakilan salah satu caleg, karena tadi pembicaraannya mengerucut ke salah satu caleg,” beber Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith saat ditemui Sorongnews.com, Selasa (27/2/24).
Dibeberkannya bahwa, berbicara terkait pelaksanaan Pemilu berlandaskan kepastian hukum, sehingga pihaknya tidak bisa langsung mengambil keputusan dalam penyampaian aspirasi oleh sekelompok warga itu.
“Bicara Pemilu ini bicara terkait kepastian hukum, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jadi berapapun hasil yang didapat pasca tanggal 14 Februari kemarin, pasca pencoblosan, itulah yang didapati masing-masing caleg, ntah dari mohon maaf caleg OAP maupun caleg non OAP, itukan masyarakat yang langsung memilih,” bebernya.
“Aspirasi yang disampaikan tadi pada prinsipnya, kami KPU tidak bisa langsung mengambil keputusan, apalagi disitu menyampaikan bahwa salah satu kursi yang ada di Dapil 1 dan 4 harus ada pada caleg ataupun figur meraka, inikan kita dipaksakan melanggar aturan,” lanjutnya.
Frengki Duwith menyebutkan, pada prinsipnya pihaknya telah mencatat aspirasi yang disampaikan, dan pihaknya akan menyampaikan keputusan secara berjenjang.
“Jadi kami pada prinsipnya kami menyampaikan kepada mereka bahwa, aspirasi itu kita catat dan terima, nanti kami akan sampaikan secara berjenjang, sehingga KPU memberikan saran agar menyampaikan aspirasi ini ke lembaga kultural yakni MRP,” sebutnya.
Diakuinya, dalam pelaksanaan mediasi antara KPU Kabupaten Sorong bersama sekelompok warga, dinilainya terdapat penyampaian yang menyebutkan ada kecurangan yang terjadi, sehingga apabila terjadi kecurangan, pihaknya meminta agar melaporkan temuan kecurangan kepada Bawaslu.
“Setelah tadi diskusi berkembang, mereka bilang ada kecurangan, kami sampaikan apabila ada kecurangan, ada Bawaslu, silahkan lapor ke Bawaslu. Kalaupun itu terjadi kecurangan, kita juga akan mengecek di berita acara atau D hasil yang diterbitkan oleh PPD, apakah disaat penyampaian atau memberikan berita acara atau D hasil itu ditandatangani oleh figur caleg mereka, kalau ditandatangani berarti secara otomatis menyetujui hasil rapat pleno ditingkat Distrik,” terangnya.
Ditambahkannya, apabila aspirasi sekelompok warga itu disetujui pihaknya, maka harus ada yang dapat bertanggungjawab terhadap konsekuensi hukumnya.
“Kalau kita melakukan hal yang sesuai dengan tuntutan mereka, pasti caleg yang lain datang dan tidak diam, kalau kita lakukan itu konsekuensi hukum siapa yang bertanggungjawab. Nah ini kita berjalan sesuai aturan, berjalan sesuai prosedur yang ada, kita tidak bisa melangkah ataupun melanggar aturan PKPU dan Undang-undang nomor 7 yang ada,” tambahnya.
Pantauan wartawan Sorongnews.com dilapangan, dalam pelaksanaan aksi demo damai, terlihat sejumlah aparat kepolisian dikerahkan dan bersiaga guna mengamankan jalannya aksi demo damai yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut. (Jharu)
Komentar