Sebelum Membakar Isteri, PS Sempat Ajukan Kredit

SORONG, – Permasalahan dan motif dugaan pembakaran anggota Bhayangkari Kota Sorong, BP dipicu persoalan ekonomi. Hal ini diungkap Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto kepada sorongnews.com di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (24/6/21).

“Motifnya masalah ekonomi. Karena sebelum kejadian, PS sempat mengajukan pinjaman ke Saya katanya ada keperluan keluarga, tapi Saya tidak setujui. Karena pinjamannya terlalu tinggi, karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal satu juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima dan isteri yang harus dinafkahi,” ungkap Kapolres.

Terkait ancaman hukuman, kata Kapolres PS sementara disangkakan pasal 351 KUHP penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. Namun penyidik sampai saat ini masih menelusuri, ada atau tidaknya unsur perencanaan, jika terdapat unsur berencana menghabisi nyawa orang lain maka ancaman hukumannya bisa capai 15 tahun penjara.

Permasalahan ini menurut Kapolres menjadi atensi banyak pihak termasuk dirinya sebagai atasan. Ia berjanji akan memberikan hukuman sepantasnya bagi anggotanya yang melanggar hukum. Apalagi tindakan PS ini terbilang keji dilakukan oleh pasangan pengantin baru.

Dimana BP merupakan isteri sambung dari PS dan baru saja menikah sekitar 3 bulan.

“PS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, Saya pastikan bahwa Dia (PS) sudah pasti dipecat dari kesatuan,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, pada Selasa (22/6/21) Anggota kepolisan Polres Sorong Kota dikejutkan dengan musibah terbakarnya kediaman anggota Polres Sorong Kota berpangkat Bripka PS di kepulauan Doom Kota Sorong. Dalam musibah kebakaran tersebut, Isteri PS, BP sekujur tubuhnya terbakar, sedangkan BP terkena luka bakar di dada sebelah kiri. Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, sayangnya nyawa BP tidak dapat tertolong. Menurut informasi, BP sempat mengaku bahwa dirinya sengaja dibakar oleh sang suami setelah terjadi cekcok mulut antara keduanya. (Oke)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar