SORONG, – Juru Bicara satuan tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Laku mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih selama bulan suci Ramadhan diperbolehkan, namun pengurus masjid harus mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Pusat.
“Seperti membatasi jumlah jamaah, yang sekiranya sebelumnya 100 jamaah bisa setengahnya. Menyiapkan tempat mencuci tangan, menjaga jarak dan mewajibkan jamaah menggunakan masker,” terang Ruddy.
Ia berharap, umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan sholat tarawih dapat khusus beribadah sesuai protokol kesehatan. (Oke)
Komentar