Sat Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

MANOKWARI,PAPUA BARAT- Polresta Manokwari melalui satuan narkoba berasil mengungkap narkotika jenis sabu sebarat 1,6 ons dan dua pelaku yang berinisial WJ (42) dan AG (33).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan untuk penangkapan Narkotika jenis sabu ini penangkapan terbesar oleh Polresta Manokwari, dimana untuk pelaku ada dua orang yang berinisial WJ (42) dan AG (33).

Kedua pelaku merupakan saudara dekat, yang satu pelaku sebagai pengedar dan pelaku yang satu hanya turut serta.

“Untuk narkotika jenis sabu didatangkan dari luar Papua Barat. Sabu yang di bawa dari luar Papua Barat dan di jual sudah berjalan 1 Tahun, dimana dari transaksi mulai dari puluhan juta hingga ratus juta. Barang bukti Sabu kami akan terus kembangkan dan akan di bawa ke laboratorium dan alat komunikasi kedua pelaku akan kami sita untuk di kembangkan lebih lanjut,” sebut Kapolresta.

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada tanggal 4 November 2023 di Kota Manokwari pada sore hari dengan barang bukti berupa uang Rp1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 4 bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu, Handphone 2 dan alat pengisap sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosiho saat di wawancarai juga mengatakan, sasaran Narkotika jenis sabu-sabu di jual di daerah tambang, karena harga di tambang sangat tinggi, untuk penangkapan pelaku sebagian barang bukti masih utuh, baru sebagian yang di jual dengan kemasan dan harga bervariasi.

Dengan perbuatan kedua pelaku, pelaku di ancam dengan pasal 112,  pasal 131 dan 132 KUHP dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 Tahun penjara. (Rolly)

Komentar