Ruko Tua Jadi Saksi Bisu Seorang Ibu Digilir 4 Pemuda Berakhir Pilu

SORONG, PBD – Jumat sore itu, langit Kota Sorong mulai meremang, seperti biasa seorang perempuan paruh baya berjalan pelan menyusuri trotoar Jalan Ahmad Yani. Tak ada yang menyangka bahwa langkah tenang TS (57), seorang ibu dan warga RT setempat, akan menjadi langkah terakhirnya. Ia tak pernah tiba di rumah.

Dua hari berselang, Minggu (6/7/2025), tubuhnya ditemukan tak bernyawa di halaman belakang sebuah ruko tua, tak jauh dari kantor PT Sinar Mas. Kondisinya mengenaskan. Luka fisik dan jejak kekerasan berbicara lebih banyak daripada kata-kata.

Ibu RT setempat yang menemukannya menangis tak kuasa. Seisi lingkungan geger. Keheningan malam berubah menjadi teriakan memilukan.

Dari keterangan Kepolisian Resor Kota Sorong, malam itu, sekelompok pemuda berkumpul di lokasi kejadian. Pesta miras dimulai sejak sore. Tawa, musik, dan aroma alkohol membumbung di udara tak disangka menjadi awal dari sebuah tragedi kemanusiaan.

Sekitar pukul 23.50 WIT, AM (DPO), salah satu pelaku utama, bertemu dengan korban yang sedang berjalan pulang. Tak ada belas kasihan. TS dipukul, diseret ke lokasi gelap di belakang ruko, dan menjadi korban kebiadaban.

Yang lebih memilukan, tiga pemuda lainnya MM, BG, dan AB mengikuti jejak AM. Mereka tidak menghentikan aksi itu. Sebaliknya, mereka turut serta. Bergiliran. Tanpa perikemanusiaan. Tanpa sisa nurani.

“BG bahkan memukul kepala dan rusuk korban. Luka-luka itu yang akhirnya merenggut nyawanya,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Korban bukan hanya nama di balik inisial. TS adalah seorang ibu. Seorang tetangga. Seorang manusia. Kehidupannya dihentikan secara tragis, bukan karena kecelakaan atau penyakit, tetapi karena kebiadaban sesama manusia.

Pihak kepolisian bergerak cepat. Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap. AM, pelaku utama, masih dalam pencarian. Barang bukti berupa pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta barang milik pelaku telah diamankan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Masing-masing membawa ancaman puluhan tahun penjara. Namun apakah keadilan yang tertulis di dalam hukum cukup untuk mengobati luka yang menganga di hati keluarga korban?

Warga Sorong kini hidup dalam kekhawatiran dan duka. Kasus ini bukan hanya kriminal biasa. Ini adalah alarm keras bagi semua tentang keamanan, tentang anak muda yang kehilangan arah, tentang nilai-nilai kemanusiaan yang kian luntur.

Di pojok ruko tempat jenazah TS ditemukan, ada lilin kecil yang menyala. Sebuah doa lirih dipanjatkan untuk ibu TS, untuk siapa saja yang pernah menjadi korban diam dari kekerasan dan untuk Sorong, yang berharap bisa sembuh dari luka ini.

“Semoga pelaku segera ditangkap. Kami ingin rasa aman kembali,” ujar seorang warga dengan mata penuh harap.

Di tengah hiruk-pikuk ibu Kota Provinsi termuda di Indonesia ini, kisah pilu seorang ibu yang tewas mengenaskan di halaman ruko tua menjadi peringatan bahwa nilai-nilai kemanusiaan harus terus dijaga. Karena ketika manusia kehilangan rasa iba, maka kekejian bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja, bahkan wanita renta tak berdaya. (Jharu)

Komentar