RSUD Sele Be Solu Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar di 2024 Mendatang 

SORONG, PBD – Badan Penyelenggaraan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kebijakan dan penghapusan kelas dari setiap rumah sakit.

Menyikapi informasi tersebut, pihak RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat Daya pun telah menyatakan kesiapannya dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan diberlakukan pada tahun 2024, mendatang.

____ ____ ____ ____

“Dalam penerapan BPJS meniadakan kelas 1 2 dan 3 artinya semua pasien itu sama yaitu masuk dalam (Kris) Kelas Rawat Inap Standar,” kata Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sele Be Solu, Christian Manalip saat ditemui beberapa media dalam ruang kerjanya, Senin (27/2/23).

Dengan berubahnya standar itu, disampaikannya bahwa tentu sistem pembayaran atau klaim juga akan berubah sifatnya menjadi tunggal.

Kemudian dipaparkannya, kedepannya tidak seperti saat ini yaitu klaim kelas 1, klaim kelas 3, tetapi kemungkinan besok akan klaim tunggal.

“Di rumah sakit kami, setelah kita lakukan pembaruan pada kelas 3 dengan luas ruangan 6×6 terdapat 4 sampai 5 tempat tidur, kelas 2 ada 3 sampai 4 tempat tidur, untuk kelas 1 ada 2 tempat tidur,” terangnya.

Lebih lanjut, dibeberkannya bahwa kalau sudah sesuai KRIS dengan 72 meter persegi, maka pasien akan dibagi dua menjadi kategori, ada pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan peserta Non PBI JKN, artinya peserta PBI iurannya dibiayai oleh Pemerintah.

“Kalau kita memperhatikan standar, boleh dikatakan Sele Be Solu tidak mengalami kesulitan soal luas ruangan, sebab tidak ada lagi perbedaan dab fasilitas, semuanya sama untuk pasien PBI maupun Non PBI,” jelasnya.

Tak hanya itu, ditambahkannya, hanya saja pihak rumah sakit belum memilah tempat tidur PBI dan tempat tidur Non PBI, sehingga itu kedepannya akan diatur sampai kearah itu.

“Jadi, pada prinsipnya rumah sakit kami sangat siap untuk penerapan ini, karena memang dibangunnya rumah sakit ini standar perawatannya 6×6,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya menekankan bahwa mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan pada 2024. (Mewa/Jharu)

Komentar