Resmi Berakhir, 1 Parpol di Kabupaten Sorong Tak Daftarkan Bacalegnya

SORONG, PBD – Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 resmi berakhir pada tanggal 14 Mei 2023, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, di Kabupaten Sorong, sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol telah mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Sorong sesuai waktu yang ditetapkan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Y. Pandori, di Sekretariat KPU Kabupaten Sorong, Senin (15/5/23).

Dikatakannya bahwa, pendaftaran bacaleg yang diusung masing-masing Parpol resmi berakhir. Namun hingga saat ini, terdapat kompensasi waktu yang diberikan kepada tiap Parpol untuk memperbaiki berkas bacalegnya yang terhambat akibat Silon KPU.

“Dari 18 Parpol, yang mendaftarkan di KPU Kabupaten Sorong sudah 17 Parpol, hanya 1 Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, ” kata Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Y. Pandori, Senin (15/5/23).

Diterangkannya bahwa, pihaknya dalam hal ini KPU Kabupaten Sorong telah mengonfirmasi kepada 1 Parpol yang belum mendaftarkan Bacalegnya, namun hingga saat ini Parpol tersebut belum menanggapi konfirmasi yang telah dilakukan pihaknya.

“Dan kami sudah konfirmasi, namun belum ada jawaban sama sekali,” bebernya.

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, dari 17 Parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Sorong, terdapat beberapa Parpol yang telah mendaftar sebanyak 25 bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD setempat, selebihnya bervariasi.

“Untuk parpol yang mendaftar Bacaleg, bervariasi ya, karena ada Partai yang lengkap 25 bacaleg sesuai jumlah kursi DPRD, ada juga yang kurang,” jelasnya.

Disebutkannya bahwa, selama pendaftaran berlangsung, pihaknya menemui kendala yang tengah dihadapi oleh berbagai Parpol.

“Selama pengajuan pendaftaran (bacaleg), terdapat kendala yang dihadapi Parpol, akibat akses dari Parpol yang langsung lewat Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing, tidak melalui DPW atau DPC, sehingga harus menunggu persetujuan DPP lagi, agar dapat terdaftar,” sebutnya.

Ditambahkannya bahwa, setelah ini, Parpol akan melakukan verifikasi administrasi, yang akan dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.

“Setelah ini, Parpol harus melakukan verifikasi administrasi dan melakukan perbaikan, karena masih terdapat beberapa Parpol yang foto bacalegnya yang dimasukkan buram, sehingga harus diganti pada saat verifikasi administrasi,” paparnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan Sorongnews.com di lokasi pendaftaran, satu Parpol yang dimaksud dan belum mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Sorong yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). (Jharu)

____

Komentar