SORONG, PBD – Ditengah ketidak pastian kondisi ekonomi serta pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester II tahun 2024 berada di kisaran 5% (yoy) hingga 5,2% (yoy).
Inflasi Indonesia pada bulan Juli 2024 sebesar 2,13 persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,51 persen (yoy).
Inflasi bulan Juli 2024 di Provinsi Papua Barat Daya disumbang oleh tingkat inflasi Kota Sorong sebesar 0,25 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Juli 2024 yang mencapai 0,63 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40% hingga 5,20% (yoy).
Dimana pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Juli 2024 yang masuk dan keluar dsri kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
• Pendapatan sebesar Rp667,48 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
• Belanja sebesar Rp5.244,40 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 12,58 persen. Belanja APBN s.d Juli 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 1.544,96 miliar dan Rp 3.699,44 miliar.
Dalam realisasi pendapatan perpajakan tersebut terbagi kedalam realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Juli 2024 mencapai 38.77% atau sebesar Rp 654,01 miliar dari target penerimaan sebesar 1.686,72 miliar.
Ada kenaikan penerimaan yang disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 20.63% dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 21.91%.
Sedangkan capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Juli 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 57.19% atau sejumlah Rp 354.44 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak s.d Bulan Juli (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 71.26% dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 53.04 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong sampai dengan periode bulan Juli 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 224,71 miliar atau 34.36%. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan.
Selain itu, ada faktor Kapatuhan SPT, dimana Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 98.147 Wajib Pajak (55.18%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.102 Wajib Pajak (3.99%) dari total Wajib.
Sampai dengan Bulan Juli 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 44.073 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Sumber penerimaan yang lain adalah realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp3,295 miliar atau sebesar 109,51% dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.
Penerimaan kepabeanan dan cukai bersumber dari Bea Masuk total sebesar Rp2,001 juta atas 3 (tiga) kegiatan Registrasi IMEI dan Denda Administrasi Cukai total sebesar Rp8,058 juta dan penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp3,29 miliar, penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp5,48 miliar sehingga total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut sebesar Rp8,77 miliar.
Selanjutnya realisasi PNBP, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 6,4 miliar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 5,4 miliar atau 83,13%, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 1,41%, dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 997,6 juta atau 15,46%.
Terakhir realisasi Nilai Perolehan Barang Milik Negara (BM yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,9 triliun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 55,68 triliun atau 63,35% dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,22 triliun atau 36,65%.(***)
Komentar