RAJA AMPAT, PBD – Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) mendeklarasikan Kabupaten Raja Ampat sebagai kabupaten layak anak, bertempat di Gedung Syalome Syeben, Waisai, Raja Ampat, Senin (17/11/2025).
Deklarasi ini sekaligus diiringi dengan pelantikan gugus tugas kabupaten layak anak dan pelantikan satuan tugas (satgas) perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala DP3AKB Raja Ampat, Ati Rumadaul menegaskan deklarasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Raja Ampat dan memberikan perlindungan yang optimal bagi mereka.
“Deklarasi Raja Ampat sebagai kabupaten layak anak dan pelantikan satgas perlindungan perempuan dan anak merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah daerah melindungi hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.
Dengan deklarasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat upaya perlindungan dan kesejahteraan anak dan perempuan di daerah tersebut.
“Pelantikan satgas perlindungan perempuan dan anak juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, adat, dan agama diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak dan perempuan di Kabupaten Raja Ampat.
Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, perwakilan Polisi, perwakilan media lokal, sejumlah Pimpinan OPD serta undangan lainnya. (David)








Komentar