SORONG, – PT Pertamina Patra Niaga wilayah Papua-Maluku, melakukan nota kesapahaman dengan ke sejumlah provinsi di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini seperti yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Papua – Maluku, Selasa (28/9/21) malam yang melakukan nota kesepahaman terkait PBBKB dengan pemerintah Provinsi Papua Barat.
Area Manager Commrel dan CSR PT Pertamina Sub Holding Commericial and Trading, Edi Mangun dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah rutin setiap tahunnya dari PT Pertamina kepada Pemerintah provinsi di wilayah kerja masing-masing.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Pertamina dan Pemerintah Provinsi papua Barat melakukan rapat kordinasi. Dimana dalam rapat kordinasi tersebut, mempertegas dan memperjelas kewajiban Pertamina Patra Niaga kepada pemerintah.
“Apa yang kita sepakati pada hari ini lewat rapat konsolidasi merupakan komitmen Pertamina untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ujar Edi.
Adapuan jumlah PBBKB tahun 2021 pada bulan Januari 2021 sebesar Rp.10.084.399.370, Februari Ro8.904.811.480, Maret RP. 11.512.406.164, April Rp.10.184.688.732, Mei Rp. 11.588.557.051, Juni Rp.10.814.547.280 dan Juli Rp.10.745.275.399 dengan total keseluruhan hingga Juli, Rp.73.834.685.476.
Edi menambahkan memang selama masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM disetiap daerah memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan PBBKB.
Ia berharap dengan adanya penandatanganan kesepahaman tersebut, dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah agar sesuai peruntukannya bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.
Penandatangan MoU dilakukan antara Executif General Manager PT Pertamina Patra Niaga Papua Maluku, Yoyok Wahyu Maniadi dan asisten I setda Papua Barat Roberth Rumbekwan. (Oke)
Komentar