SORONG, PBD- Pihak PT. Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) menegaskan kalau tanah yang berlokasi dibelakang UT, Kelurahan Klamana,kilometer 13 Kota Sorong masih hak milik CKF.
Pernyataan ini berkaitan dengan pemasangan plang oleh pihak Bank Arfindo, beberapa waktu lalu dibeberapa rumah user hingga menimbulkan kegelisahan mereka.
“Tanah yang diklaim Bank Arfindo sampai saat ini masih status hak milik dari PT. CKF, dan kami memiliki bukti kuat yaitu sertifikat kepemilikan,” ungkap Kuasa Hukum PT. CKF, Albert Fransstio, saat melakukan pertemuan dengan warga, Selasa (16/5/23).
Ucapnya, jika Bank mengklaim tanah ini sudah jadi objek jaminan mengapa mereka tidak menggugat atau eksekusi dan tunjukkan pada CKF perjanjian kredit tersebut.
Albert, memberi contoh kalau ada yang terlambat lakukan pembayaran pasti akan ada somasi jika abaikan maka akan dilelang objek tersebut.
“Akan tetapi sampai sekarang bapak ibu para user masih tinggal dengan nyaman, boleh-boleh saja plang dipasang namun kembali lagi cek sertifikat atas nama siapa,” katanya.
Menurutnya, para user tidak usah takut tinggallah dengan tenang, sebab pihak kuasa hukum telah serahkan pidana dugaan pemalsuan pada pihak berwajib.
Lanjutnya, untuk keperdataan kuasa hukum sedang menyusun langkah-langkah selanjutnya.
“Kami sangat menunggu Arfindo yang menggugat kalau memang mereka merasa objek ini adalah objek yang dijaminkan,”tandasnya.
Ditempat sama, Developer PT. CKF, Leni Wanda, menambahkan uji forensik telah menyatakan kalau tandatangan itu bukanlah tandatangan dari direktur PT. CKF, dan diduga adanya pemalsuan.
“Tandatangan pemilik PT.CKF yaitu Pak Sudirman berbeda sesuai uji lab, ada tiga surat yang diduga pemalsuan, satu diantaranya hak tanggungan yang dibuat bank tanpa sepengetahuan notaris dengan kredit senilai Rp. 2,6 miliar,” bebernya.
Leni ungkapkan, selain tandatangan ada juga penarikan uang tanpa sepengetahuannya, yang hampir mencapai Rp. 400 juta.
“Penarikan ini tidak ada keterkaitan dengan saya, hanya saja dalam slip tertera nama Paulus Untajana sebesar Rp136 juta, jadi ada 15 slip transferan
dan 2 slip penarikan dari Bank
Arfindo,” pungkasnya.
Sehingga selaku developer itu harap pihak berwajib dapat mempercepat proses LP kuasa hukum, agar persoalan ini cepat terselesaikan. (Mewa)
Komentar