SORONG – Polresta Sorong Kota mengungkap sejumlah kasus kriminal besar, mulai dari begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sorong Kota, Kamis (18/9/25).
Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, didampingi Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, dan Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, mengungkapkan salah satu kasus menonjol adalah begal di Jl. Suci.
Dimana pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu membawa kabur motor. Polisi berhasil menangkap pelaku yang dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus curanmor juga terungkap, di antaranya di Jl. Jenderal Sudirman. Pelaku berinisial PSK alias S ditangkap bersama barang bukti motor Mio. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan total 25 unit motor dari berbagai lokasi, termasuk 9 unit di rumah kosong di Aimas, Kabupaten Sorong.
Selain itu, Satresnarkoba menangkap dua pelaku penjual miras ilegal di Jl. Basuki Rahmat Km 12. Barang bukti yang diamankan yaitu 21 liter miras asal Manado dan 9 liter asal Ambon.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor dengan menggunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, serta segera melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. (Oke)
Komentar