Polresta Manokwari Bekuk Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga

MANOKWARI, PAPUA BARAT- Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku yang berinisial SRD pencurian dua kendaraan bermotor di Manokwari, Papua Barat.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan Pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 korban Sri Wahyuni bersama dengan Faisal Tanjung ingin mengadakan syukuran untuk masuk rumah baru di Jl. trikora Sowi II Kabupaten manokwari

Selanjutnya pada pukul 06.30 WIT pada saat Ingin pergi ke pasar, korban Faisal Tanjung mengecek sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna Biru Tua Milik korban Sri dengan nomor polisi : PB 3286 MP, yang terparkir di depan rumah dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Sebelumnya pada pukul 00.01 WIT korban Faisal Tanjung sempat melihat sepeda motor tersebut lewat jendela dan masih terparkir di depan rumah.

Kemudian korban sempat berusaha untuk mencari sepeda motor tersebut dan tidak menemukan sehingga korban membuat Laporan Polisi di Polresta Manokwari guna di Proses lebih lanjut.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Sekitar pukul 21.30 WIT anggota TEKAB Reskrim Polresta Manokwari mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berinisial SRD berada di seputaran parkiran pertokoan sanggeng dan anggota TEKAB Reskrim Polresta Manokwari merespon informasi dan bergerak ke tempat tersebut.

Sambungnya,pada pukul 22.20 WIT anggota TEKAB Reskrim Polresta Manokwari tiba di seputaran parkiran pertokoan sanggeng dan berhasil mengamankan pelaku SRD, selanjutnya melakukan interogasi awal untuk mencari barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh pelaku SRD.

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku pada pukul 22.40 WIT anggota TEKAB Reskrim Polresta Manokwari bergerak ke arah Jl. Trikora wosi tepatnya di belakang hotel Fajarroon dan mengamankan barang bukti sepeda motor merek Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor rangka MH3UE1210LJ036320 dan nomor mesin E3R8E-0116843.

Kemudian pada pukul 23.10 WIT anggota TEKAB Reskrim Polresta Manokwari bergerak menuju jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Manokwari tepatnya di kompleks maskeri dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino berwarna Biru tua dengan nomor rangka : MH3SE8880HJ008933 dan nomor mesin : E3W6E0027670.

Dan pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 pukul 01.15 WIT anggota TEKAB Reskrim Polresta Manokwari sampai di Polresta Manokwari dan langsung mengamankan pelaku S R D beserta dengan 2 (dua) unit sepeda motor curian tersebut.

Dengan maraknya pencurian motor di Kota Manokwari Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, jikalau parkir di satu tempat keramaian agar selalu mengunci setang motor,karena setiap melakukan penangkapan pelaku dan dilakukan pemerikasaan,dan pelaku mengatakan menggambil motor yang terparkir tidak mengunci stang motor.jadi masyarakat Kota Manokwari selalu berhati-hati,Ujarnya.

Dengan perlakuan pelaku Pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP. (Rolly)

Komentar