Polisi Ungkap Penyebab Kematian 1 Orang Pria di Distrik Manoi, Satu Pelaku Berusia 15 Tahun

SORONG, PBD- Pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua pelaku penyebab meninggalnya seorang pria KG (23) yang sempat membuat geger warga jalan Sultan Hasanuddin, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (22/10/23).

Korban pada saat itu diketahui sedang dipengaruhi minum keras yang kebetulan berpapasan dengan kedua pelaku HA (23) dan CR (15) saat sedang berjalan kaki.

____ ____ ____ ____

Keterangan diatas disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, yang didampingi oleh Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah media, di Polsek Sorong Kota, Minggu  (22/10/23).

“Kronologi kejadian pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIT kedua pelaku berpapasan dengan korban lalu mereka saling melihat kemudian menyapa, namun dengan secara emosi lalu keluarlah kata “Ko Kenapa” (Kau Kenapa),” jelas Kapolres Sorong Kota.

Lanjut Happy, dari situlah kedua pelaku marah lalu si korban tersebut berlari terus dikejar oleh salah satu pelaku, kemudian dipukul pada bagian dagu kepala dan wajah yang mengakibatkan luka pada pelipis dan kepala terus keduanya melarikan diri.

“Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Sorong Kota bersama Polres Sorong Kota menuju TKP guna mengumpulkan data melalui pemeriksaan beberapa saksi,” terangnya.

Tegasnya, setelah melakukan pencarian selama 5 jam barulah pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku yang dikabarkan merupakan tetangga dekat dalam kompleks.

“Dari pengakuan pelaku mereka sempat memukul korban di bagian wajah dan menginjak kepala korban, jadi kemungkinan korban bersimbah darah di TKP itu disebabkan oleh benturan keras diantara trotoar dan aspal pada saat korban jatuh setelah dipukuli,” bebernya.

Happy bilang, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain hanya saja kebetulan bertemu dijalan, yang kemudian dipukuli tanpa menggunakan alat tajam alias dengan tangan kosong.

“Kejadian pada minggu dini hari dipukul 1:30 WIT lalu pada pukul 02:00 WIT mayat ditemukan dalam posisi terlentang, atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban,” tandasnya.

Akibat dari perbuatan kedua pelaku maka dikenakan pasal 338 atau 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Jadi terkait pelaku yang merupakan anak dibawah umur akan mengikuti aturan undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Happy menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasikan dengan Bapas namun soal ancaman hukum tetap disesuaikan sama undang-undang yang berlaku.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku,” imbuh Kapolresta. (Mewa)

Komentar