SORSEL, – PT Putera Manunggal Perkasa (PMP), salah satu unit usaha PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang beroperasi di Sorong Selatan, baru-baru ini berhasil menerima penghargaan “Paritrana Award 2021” dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat atas komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Penghargaan ini diberikan kepada PMP sebagai perusahaan terbaik ketiga dalam kategori perusahaan besar, yang diserahkan secara simbolis oleh Galih Aditya selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong pada 7 Juli 2022 yang lalu. Diinisiasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan, Paritrana Award, yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro sebagai wujud apresiasi atas ketertiban administrasi dan implementasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
Proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara ketat dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepesertaan serta cakupan perlindungan bagi para peserta yang telah berjalan sejak awal Januari hingga penghujung tahun 2021.
Gritje Fonataba, Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ untuk wilayah Papua, menyampaikan bahwa penghargaan ini menambah daftar penghargaan yang telah diterima oleh PMP. Sebelumnya, PMP bersama PPM melalui Koperasi Simpan telah meraih Golden Champion in Corporate Social Responsibility program untuk kategori Perusahaan Swasta Nasional dari Bisnis Indonesia bersama dengan Habitat for Humanity Indonesia, BISRA 2022.
“Ini merupakan kali kedua PMP menerima penghargaan Paritrana dari BPJS selama dua tahun berturut. Tentu saja penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi kami, terlebih sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit, Grup ANJ selalu patuh dan taat pada regulasi yang berlaku, termasuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Gritje Fonataba. (**)
Komentar