SORONG, PBD – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad mengimbau warganya untuk segera memanfaatkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di seluruh kantor Samsat se Papua Barat Daya, sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Ditemui usai kunjungannya di kantor Samsat Kota Sorong, Selasa (16/7/24) Pj Gubernur Papua Barat Daya melihat antusias warga yang datang di kantor Samsat cukup tinggi untuk memanfaatkan moment penghapusan denda pajak tersebut.
Saat ini pemerintah provinsi Papua Barat Daya memberikan pemulihan denda pajak dan bea balik nama. Bagi warga yang selama ini belum bayar pajak dan kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar Papua Barat Daya untuk segera mutasi dan balik nama di kantor samsat se Papua Barat Daya.
“Saya Pj Gubernur Papua Barat Daya mengajak semua pihak, Bapak-bapak, pace mace, mari manfaatkan kesempatan ini. Pastikan kendaraan pace mace semua tidak lagi menunggak pajak. Karena setelah masa kebijakan berakhir, akan dilakukan penindakan dan denda. Termasuk kendaraan dari luar, untuk segera mutasi dan balik nama disini. Karena pajak yang bapak ibu, pace mace dorang bayarkan akan kembali ke masyarakat untuk dipergunakan dalam pelayanan dan memberdayakan masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya,” ajak Musaad.
Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Harjito dalam keterangannya menambahkan bahwa per 14 Juni 2024 jumlah kendaraan yang diserahkan dari Pemprov Papua Barat sebanyak 204.741 kendaraan.
Bagi Anda yang mau mengecek terlebih dahulu berapa besaran biaya pajak yang akan Anda bayarkan, dapat mendatangi meja informasi yang dijaga oleh petugas. Deng(Oke)
Komentar