SORONG, PBD – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih adanya tunggakan pembayaran pemerintah daerah kepada Perum Bulog Kantor Cabang Sorong yang nilainya mencapai sekitar Rp9 miliar.
Hal tersebut disampaikan Yan saat melakukan kunjungan kerja dan peninjauan stok pangan di Gudang Bulog Sorong, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah harus segera diselesaikan karena berpengaruh terhadap kelancaran distribusi pangan serta perputaran ekonomi di wilayah Papua Barat Daya.
“Saya pikir untuk tunggakan dari Pemda ke Bulog nanti kita akan bicara dengan Gubernur supaya bisa mengoordinasikan daerah-daerah yang masih memiliki tunggakan. Pengalaman menunjukkan tunggakan kepada Bulog harus segera diselesaikan,” ujar Yan Mandenas.
Ia menilai Bulog selama ini memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mengendalikan inflasi. Karena itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan dukungan melalui penyelesaian kewajiban yang masih tertunda.
“Bulog sudah mempermudah banyak hal, terutama dalam pengendalian inflasi daerah. Pemerintah daerah juga harus mendukung agar perputaran ekonomi berjalan lancar, distribusi barang lancar, dan pengadaan kebutuhan pangan bisa terus dilakukan,” katanya.
Yan mengingatkan bahwa Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga harus menjalankan fungsi bisnis secara profesional. Apabila tunggakan dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan Bulog dalam meningkatkan pelayanan dan distribusi pangan kepada masyarakat.
“Saya berharap pemerintah daerah konsisten. Kalau tidak konsisten, tentu ada sanksi yang bisa diterapkan. Jangan sampai tunggakan berlangsung terlalu lama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Riyadi Muslim, mengungkapkan total piutang pemerintah daerah kepada Bulog saat ini mencapai sekitar Rp9 miliar yang berasal dari empat daerah di wilayah kerja Bulog Sorong.
Menurut Riyadi, tunggakan terbesar berasal dari Kabupaten Raja Ampat dengan nilai sekitar Rp6 miliar. Sementara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong masing-masing masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp1,7 miliar. Adapun Kabupaten Tambrauw menyisakan tunggakan dalam jumlah lebih kecil, yakni sekitar puluhan juta rupiah.
“Yang paling tinggi Raja Ampat sekitar Rp6 miliar. Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sekitar Rp1,7 miliar. Kalau Tambrauw tinggal sekitar puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan sebagian piutang tersebut merupakan tunggakan lama yang telah tercatat sejak tahun 2018 dengan nilai yang bervariasi.
Bulog berharap pemerintah daerah yang masih memiliki kewajiban dapat segera menyelesaikan pembayaran agar pelayanan dan distribusi pangan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Dengan penyelesaian tunggakan tersebut, Bulog diharapkan dapat terus menjaga ketahanan pangan serta mendukung stabilitas ekonomi di Papua Barat Daya. (Oke)












Komentar