Pihak Double O Akan Tuntut Balik Fery Saputra, Berikut Alasannya

 

SORONG,- Double O Executive Karaoke Sorong, Papua Barat selama masa pandemi menyebabkan tempat tersebut harus tutup dari tahun 2020 hingga saat ini.

Kepada sorongnews.com Yoseph Titirloloby selaku kuasa hukum PT Panca Indra Kurnia atau Double O mengungkapkan perkembangan terakhir Double O yang merujuk pada pengadilan atas gugatan Wanprestasi oleh pihak Fery Saputra (FS).

“Terkait dengan perkembangan terakhir saat ini persoalan yang sedang terjadi salah satunya berujung ke pengadilan yaitu terkait dengan gugatan Wanprestasi dari Fery Saputra kepada pihak kami dalam hal ini PT Panca Indra Kurnia (Double O),” ujar Yoseph, di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (17/7/21).

Terkait dengan proses pidana itu sendiri Yosep menjelaskan sebagai Kuasa hukum dari pelapor mereka telah membawa video yang terdapat pada salah satu media TV lokal terkait dengan konferensi pers yang telah dilakukan oleh kuasa hukum FS yang mana telah menunjukkan perjanjian asli yang tidak pernah diberikan kepada Double O dan mereka menyerahkan video tersebut kepada Penyidik untuk dipertimbangkan sebagai bukti tambahan dalam proses penyelidikan perkara penggelapan dokumen tersebut.

“Dan yang menjadi perhatian kami Double O jika di luar sana banyak orang yang menganggap Double O terlilit hutang dan tidak mampu bayar, yg perlu dicatat bahwa double O hanya terlambat bayar sewa sesuai tanggal jatuh tempo tahun 2020 dikarenakan saat itu kami tutup total sejak bulan maret karena awal pandemi COVID-19, masuk tahun 2021 kami di sidang mediasi sudah menawarkan untuk membayar uang sewa tahun 2020-2021 namun ditolak mentah-mentah oleh FS,” terang Yosep kepada awak media.

Ia menjelaskan Karena FS hanya mengejar Bangunan Double O dan seluruh isinya menjadi miliknya begitu saja sehingga ini yang perlu diklarifikasi dan diluruskan menurutnya.

Lebih lanjut Yoseph menjelaskan bahwasanya pihak FS mempertanyakan kenapa mereka terlambat membayar uang sewa sementara mereka sedang melakukan pembagian deviden pada tahun 2020 kepada pemegang saham, hal demikian yang perlu mereka luruskan karena pembagian deviden itu adalah dari hasil omset bulan Januari sampai Maret karena setelah itu pihak Double O tutup dan jelas tidak ada pemasukan sama sekali.

Dibeberkan Yoseph bahwa pada tahun 2018 pihak FS pernah menggadaikan bangunan Double O ke bank dengan menarik kredit sebesar Rp10miliar untuk kepentingan pihak FS sendiri tanpa adanya persetujuan dan sepengetahuan pihak Double O, saat pihak Double O mengetahui hal tersebut mereka sama sekali tidak mempersoalkan karena mereka ingin tetap menjalin hubungan baik.

“Tapi kalau akhirnya kami dibuat seperti ini seolah olah pihak FS yang mau menguasai secara melawan hak bangunan dan segala isinya yang merupakan aset double O yang jika ditaksir senilai 20 Miliar jelas-jelas tidak sebanding dengan kerugian yang senyata dialami FS akibat keterlambatan sewa yang hanya senilai 300 juta rupiah untuk tahun 2020 hingga 2021, kalau dibuat seperti ini kami juga tidak akan tinggal diam dan akan menuntut perbuatan FS yang telah menggadaikan aset bangunan kepada pihak bank tanpa persetujuan kami PT. Panca Indah Kurnia,”pungkasnya. (Fatrab/oke)

Komentar