SORONG,- Pengadilan Negeri Sorong kembali melaksanakan sidang perkara pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O. Dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus para terdakwa memberikan keterangan dengan peran masing-masing yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin (24/10/22).
Sebanyak 12 terdakwa memberikan keterangan, berdasarkan apa yang mereka lihat serta mereka lakukan saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari kedua belas terdakwa, salah satu saksi yaitu Edo, saat memberikan keterangan ia mengatakan melihat pembakaran DO pada Senin tanggal 24 Februari 2021 tepat pada jam 01.00 wit, yang ia ketahui, jika masalah yang tengah berlangsung tak lain adalah masa dari Toto alias Noval Bugis.
Edo juga menjelaskan pada saat itu dirinya sedang berada di kos, ia hendak mendengarkan musik sekitar jam setengah sepuluh. Kemudian beberapa menit kemudian ia bergegas meminjam motor untuk membeli nasi kuning.
Kemudian melintasi area Perumnas menuju ke sekretariat, ia hendak bertemu dengan Wendi yang sedang berbicara dengan Aldo, namun dirinya tak mengetahui pasti percakapan mereka berdua, dan pada malam itu terlihat 10 orang lebih yang sedang duduk di cafe BT samping lampu merah kilometer 10.
Kemudian Toto mengajak mereka pergi ke DO, pada saat itu Toto mengunakan motor sementara dirinya bersama 6 orang remaja ikut dengan berjalan kaki. Saat di tanya oleh JPU, Edo mengaku pada saat tiba di DO dirinya dengan tangan kosong, tidak membawa alat tajam apapun namun untuk teman-teman lain ia tidak mengetahui dengan pasti apakah mereka bawa parang atau tidak.
Pada saat Toto tiba di portal DO, ia langsung bergegas menuju dalam DO, dan sesampainya Edo beserta kawan-kawanya mereka melihat Toto dikejar dari dalam DO dan berlari keluar.
Setelah ditanya lagi oleh JPU, nampaknya Edo belum bisa mengakui kesalahannya dan diduga berusaha menyembunyikan temannya.
Sementara itu saksi Fredek saat memberikan keterangan mengatakan dirinya hanya membawa gen, yang berisi bensin 5 liter dan menumpahkan bensin tersebut ke mobil Pajero sport dan di bakar.
Saksi Hasan juga mengakui apa yang ia lakukan, dan menyatakan hanya mengenal beberapa orang saja, serta mengaku menyesal atas perbuatannya karena telah ikut-ikutan dalam masalah tersebut.
Kemudian saksi Haris juga memberikan keterangan, setelah melihat video pembunuhan almarhum Khani Rumaf, Haris pun bergegas menuju TKP dengan menggunakan ojek dan turun ke lampu merah Kilometer 10 masuk. Dan jalan kaki menuju ke DO hampir 10 menit dirinya tiba di tempat gunting rambut, dengan membawa samurai guna menjaga-jaga jika ada yang menyentuhnya maka ia juga akan melakukan perlawanan.
“Saya ke TKP sekitar jam dua lewat, untuk melihat korban dan sambil cek apakah ada anggota pemuda saya disana untuk saya suruh pulang,” jelas Haris yang juga merupakan ketua pemuda Seram Bagian Timur (SBT).
Ditambahkan Haris, sesampainya disana tak lama ia pun menuju lampu merah untuk bergegas pulang. Namun tibanya di lampu merah kilometer 10 dirinya bertemu dengan ketua pemuda Kei yaitu Saman Bugis, yang hendak melihat almarhum Khani Rumaf di rumah sakit Selebe Solu. Kemudian Saman pun mengajak Haris bersama-sama menuju ke rumah duka kala itu.
“Sampai saya sudah mau pulang, baru saya lihat Abang Moh yang baru datang di rumah sakit, ajak saya ke rumah duka,” ungkapnya.
Pantauan sorongnews.com majelis hakim meminta agar para terdakwa bisa berkata dengan sejujurnya, karena kejujuran lah yang dapat menyelamatkan mereka.
Dalam proses persidangan tersebut, para terdakwa memberikan beberapa bantaan yang dicatat oleh panitera pengganti. Para terdakwa yang telah diminta keterangan mengaku menyesal atas perbuatan mereka.
Sidang pun ditunda Senin (31/10/22) mendatang. Dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta menghadirkan saksi yang meringankan. (Fatrab)
Komentar