SORONG, PBD – Pengusulan jabatan ketua definitif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) periode 2024-2029 dari partai Golkar kian memanas.
Kisruh dalam internal partai tersebut mulai dari DPD I Provinsi Golkar Papua Barat Daya hingga dewan pimpinan pusat (DPP), pasalnya ketua umum Bahlil Lahadalia telah menerbitkan SK nomor : B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang penetapan pimpinan DPRP Papua Barat Daya yang menunjuk Henry Andrew George Wairara sebagai Ketua definitif DPR Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
Terbaru, ketua umum Bahlil Lahadalia menerbitkan lagi SK nomor : B-543/ DPP/GOLKAR/II/ 2025 tanggal 8 Februari 2025 tentang Perubahan penetapan pimpinan DPRP Papua Barat Daya, menetapkan Ortis F. Sagrim,S.T.,M.Ak sebagai ketua definitif DPR Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029.
SK Perubahan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut ditujukan kepada Plt Ketua Dewan Pengurus Daerah I Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
Akibat dua SK penetapan pimpinan DPRP Papua Barat Daya dari Partai Golkar itu, Henry Wairara yang juga ketua sementara DPRP Papua Barat Daya mengambil langkah hukum dengan menguji keabsahannya ke Mahkamah Partai.
Atas aduan laporan Henry Wairara, Mahkamah partai Golkar menyurati DPR Papua Barat Daya untuk menunda pengusulan nama ketua definitif DPRP PBD dari Partai ini.
Permintaan penundaan pengusulan ketua definitif DPR Provinsi Papua Barat Daya tertuang dalam surat mahkamah partai Golkar nomor : B.01/MP-GOLKAR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 ditandatangi ketua Mahkamah partai Drs Frederik Latumahina.
Ketua sementara DPRP PBD yang juga sebagai penggugat Henry Andrew George Wairara menegaskan bahwa Mahkamah partai merupakan tempat bagi kader yang tidak puas dengan keputusan internal.
Wairara menuturkan, sebagai kader partai Golkar dirinya berhak untuk mencari keadilan sehingga semua pihak diminta bertahan menunggu keputusan Mahkamah partai.
Ketika ditanya aduan ke Mahkamah partai sama seperti menggugat keputusan ketua umum DPP Partai Golkar, Henry mengatakan akan dijawab dengan putusan Mahkamah Partai.
Mantan Ketua DPRD Raja Ampat itu menambahkan, penundaan pengusulan ketua definitif DPRP PBD itu atas perintah mahkamah partai, telah sesuai dengan AD/ART partai Golkar.
Sementara itu Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Barat Daya Febry Jein Andjar mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada Dewan Pimpinan Pusat sebagai laporan.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR Provinsi Papua Barat Daya itu bahwa DPP sebagai pimpinan tertinggi di partai berlambang pohon beringin tersebut wajib mendapat laporan segala sesuatu yang terjadi di daerah, apalagi langkah hukum anggota fraksi Henry Wairara menggugat keputusan ketua umum Bahlil Lahadalia.
Febry pun merasa kaget karena pihaknya sebagai pengurus partai tingkat Provinsi belum dimintai keterangan atau klarifikasi terkait gugatan kader partai ke Mahkamah partai Golkar.
“Saya pikir di Mahkamah Partai ada tata cara beracara seperti apa, kan ada klarifikasi semua pihak yang terlibat didalamnya, nanti DPP yang mengambil keputusan, semua instruksi yang kami laksanakan semua dari pusat,” tegas Febry dalam keterangan persnya kepada awak media.
Mantan anggota DPR Papua Barat dua periode itu menjelaskan, bahwa surat Mahkamah partai Golkar nomor : B.01/MP-GOLKAR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 ini sudah diterima DPD I Partai Golkar PBD tanggal 7 Maret 2025 dan langsung dikirim kepada Ketua Umum DPP untuk mendapat petunjuk serta arahan yang akan dilakukan selanjutnya.
Andjar menuturkan, keputusan DPP tentang penunjukan ketua DPRP PBD definitif periode 2024-2029 dari partai Golkar sudah final, namun karena ada langkah hukum yang dilakukan Henry Wairara sehingga masih berproses di Mahkamah Partai.
“Proses penunjukan ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya definitif dari partai Golkar itu sudah final, karena keputusan Ketua umum DPP adalah wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh kader-kader dibawahnya,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa pengusulan pimpinan DPR di Partai Golkar ada aturannya, yaitu memiliki suara terbanyak pada pemilihan legislatif, pernah menjabat sebagai anggota DPRD tingkat Provinsi, masuk dalam pengurus partai di tingkat Provinsi, kemudian namanya diusulkan dari DPD I Golkar.
Selanjutnya loyal terhadap partai dan tidak sedang berperkara hukum, syarat pendidikannya minimal Strata satu dan tidak pernah pindah partai politik atau kader murni partai Golkar.
Lima bulan berlalu usai dilantik 11 Oktober 2024 lalu, DPRP PBD sampai saat ini belum memiliki pimpinan defenitif sehingga berdampak pada proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan serta proses legislasi lainnya. (Oke)
Komentar