SORONG, PBD – Setelah melewati rapat pleno terbuka yang tak mulus, akibat banyak munculnya keberatan dari saksi peserta Pemilu mulai dari DPD RI, DPR RI dan DPR Provinsi, hingga membuka 2 sampel C Plano TPS, akhirnya Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu mengetuk palu dan mensahkan rekapitulasi hasil suara Kabupaten Tambrauw, Kamis sore (14/3/24).
Usai mengetuk Palu, kekecewaan calon DPD RI Sanusi Rahaningmas yang juga menjadi saksi untuk dirinya sendiri itu meledak diikuti saksi Caleg DPR Provinsi Dapil 5.
Ditemui usai mengikuti jalannya rapat pleno, Sanusi mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti bahwa suaranya ada di sejumlah distrik wilayah Kabupaten Tambrauw. Dia tidak terima bahwa suaranya sengaja dihilangkan atau dialihkan untuk oknum calon DPD RI lainnya.
“Saya akan pidanakan KPU Kabupaten Tambrauw, dimanapun Saya akan kejar. Saya ada suara di Kabupaten Tambrauw, sudah ada buktinya ini. Saya sudah mendapatkan bukti suara saya di sejumlah distrik itu ada,” jelasnya kepada awak media, Kamis (14/3).
Sanusi menuturkan ada 6 TPS yang pada D Hasil KPU Kabupaten Tambrauw 0 (nihil) padahal suara tersebut ada namun terkesan sengaja dihilangkan.
“Kolega dan sahabat saya mereka sudah sampaikan bahwa suara saya cukup banyak di kampung-kampung Distrik Morait dan itu saya pastikan dan terbukti muncul ada 6 TPS, TPS 1 Warnamen 3 suara, TPS 1 Mega 44 suara, TPS 1 Kuade 29 suara, TPS 1 Worafor 66 suara, TPS 1 Malaworsai 6 suara dan ditambah 1 TPS di Metnayam 53 suara di Yembun,” tuturnya.
Sanusi menuding kejahatan tersebut sudah terstruktur dan dikomandoi. Dirinya kembali menegaskan akan tempuh hingga ke tingkat MK.
“Saya akan melakukan tindakan dari pribadi saya karena ini harga diri. Kedua, saya akan membuat laporan polisi atas tindakan pidana murni menghilangkan suara orang dan ketiga saya akan tempuh jalur hingga ke MK,” ungkapnya.
Sanusi menegaskan mulai Kamis sore (14/3) dia akan mencari oknum-oknum yang dicurigai terlibat dalam menghilangkan suaranya.
Selain Sanusi, Calon DPD lainnya, Septinus Lobat mengaku dirinya juga mendapatkan adanya pergeseran suara di sejumlah TPS atas dirinya di Distrik Yenbun seharusnya ada 299 suara tapi pada rekap KPU 0 (nol) dan di Distrik Morais seharusnya ada suara 106 tapi di KPU tertulis 0 (nol).
Ia pun akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyelenggara Pemilu ke pihak Kepolisian.
Sementara itu Ketua KPU Tambrauw, Saharul Abdul Karim senada dengan Ketua Bawaslu Tambrauw saat rapat pleno terbuka mengelak tudingan peserta Pemilu. Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai ditingkat pleno Kabupaten Tambrauw terbukti dengan tidak adanya form keberatan dan semua berita acara telah ditanda tangani oleh saksi termasuk ketua DPC Partai Politik.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU dan Bawaslu serta didukung PKPU Nomor 5, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menyarankan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan pengajuan ke MK.
“Kami kerja berdasarkan aturan dan prosedural. Kalau tidak ada form keberatan sebelumnya di tingkat Kabupaten, maka kami tidak bisa tindaklanjuti,” ujar Ketua KPU.
Namun sejumlah peserta Pemilu meminta Form keberatan dan melampirkan bukti untuk dimasukan pada pleno tersebut.
Sedangkan Bawaslu PBD, usai menerima form keberatan dan bukti tidak dapat berbuat banyak karena baru dimasukan hari ini dan meminta waktu untuk mempelajari. Sedangkan Ketua KPU beralasan waktu sudah terbatas sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. (Oke)
Komentar