Pemprov PBD Keluarkan SE Libur Nasional dan Fakultatif Hari Wafat Isa Al Masih, Catat Tanggalnya! 

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Libur Nasional dan Libur Fakultatif Hari Wafat Isa Al Masih.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Sehingga dengan ini, Pemprov PBD memberitahukan bahwa Libur Nasional dan Libur Fakultatif dalam rangka Wafat Isa Al Masih di Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut:

1. Hari Jumat, tanggal 7 April 2023, Libur Nasional Hari Wafat Isa Al Masih

2. Hari Senin, tanggal 10 April 2023, Libur Fakultatif Hari Wafat Isa Al Masih (Paskah hari kedua).

Kemudian, sehubungan dengan pemberitahuan Libur Nasional dan Libur Fakultatif Hari Wafat Isa Al Masih, Pemprov termuda di Indonesia ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Pelaksanaan Libur Fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak Cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/ lembaga

2. ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan Libur Fakultatif

3. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Libur Nasional dan Libur fakultatif, dan hendaknya diambil langkah- langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari data yang dihimpun Sorongnews.com, Surat Edaran itu ditujukan kepada Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se Provinsi Papua Barat Daya, Pimpinan TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat Daya, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Selanjutnya, Surat Edaran dengan Nomor 100.3.4.1/0054/GUB-PBD/2023 ini ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad, di Sorong, 3 April 2023. (Jharu)

Komentar