Pemkab Sorsel Tunggak Beras ASN Tembus Rp 2,1 Miliar

SORSEL, PBD – Kantor Cabang (KC) Bulog Teminabuan, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) menunggak pembayaran beras Aparatur Sipil Negara (ASN) tembus angka Rp 2,1 Miliar.

Kepala KC Bulog Teminabuan, Dedy Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Sorsel telah menunggak pembayaran beras ASN menembus angka Rp 2.164.235.864 selama 4 tahun.

“Sesuai dengan berita acara rekonsiliasi piutang Bulog Teminabuan dan Pemkab Sorsel nomor:12/ BA/26JOO/ IV/2022 pada tanggal 1 April 2022 telah dilakukan rekonsiliasi. Dimana pihak Perum Bulog dan Pemkab Sorsel diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terdapat piutang beras yang menjadi tanggungjawab dan harus diselesaikan oleh Pemda (Pemkab Sorsel) sebanyak Rp 2.164 235.864,” kata Kepala KC Bulog Teminabuan, Dedy Wahyudi kepada wartawan, Kamis (30/1/25).

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, setelah adanya berita acara rekonsiliasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan bulan Juli 2023, sebelum melakukan rekonsiliasi ditahun 2023, terdapat surat tanggapan atas berita acara ditahun 2022 oleh Pemkab Sorsel melalui BPKAD mengenai Pemkab setempat tidak mengakui selisih harga.

“Pemkab dalam suratnya tidak mengakui piutang selisih harga tahun 2015 sampai tahun 2017 sebanyak Rp 1.594.630.180 dan hanya mengakui utang rutin beras kepada Perum Bulog tahun 2018 sebanyak Rp 759 214.860,” terangnya.

Dirinya membeberkan bahwa, Pemkab Sorsel pada bulan Desember 2022 telah melakukan pembayaran utang rutin sebanyak Rp 180. 599.880, sehingga sisa utang rutin ditahun 2018 sebanyak Rp 569.605.684.

“Terdapat selisih harga tahun 2015 sebesar Rp 456. 937. 490, selisih harga tahun 2016 sebesar Rp 617. 696.670, selisih harga tahun 2017 sebesar Rp 591.998.020 dan selisih harga tahun 2018 sebesar Rp 569. 605 684, dengan total tunggakan sebesar Rp 2.164 235.864,” bebernya.

Disebutkannya bahwa, Bulog telah melakukan koordinasi dengan Sekda Sorsel, sehingga Pemkab Sorsel meminta waktu untuk berkoordinasi terkait permasalahan tersebut hingga mendapatkan petunjuk dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingat pembayararan tahun 2015 – 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

“Untuk melakukan pembayaran tunggakan ini, Pemkab Sorsel melakukan koordinasi dengan BPK agar mendapat petunjuk untuk melakukan pembayaran. Kita berharap agar adanya solusi pembayaran dalam waktu tidak terlalu lama,” tandasnya. (Jharu)

Komentar