SORONG, PBD – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Senin (1/6/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong, saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
IPDA Sutrin Nanggong menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.
“Saat dilakukan pengecekan, anggota tidak menemukan kendaraan curian. Namun di lokasi ditemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan serta peredaran miras ilegal. Di lokasi itu, polisi menemukan sebanyak 151 botol Cap Tikus siap edar dan tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 tempat penyulingan Cap Tikus yang masih aktif beroperasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter. Petugas turut menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal, petugas melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan serta mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata IPDA Sutrin Nanggong.
Patroli Perintis Presisi yang melibatkan 17 personel tersebut akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Kapolda Papua Barat Daya dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Papua Barat Daya. (**/oke)













Komentar