KABUPATEN SORONG, PBD – Pasca divonis 12 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (21/2/24) lalu, buntut pencabulan puluhan santri. Korban pencabulan oknum pimpinan pondok pesantren Salafiyah, Ikhwanudin terus bertambah dan membuat laporan polisi di Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Senin (26/2/24).
“Jadi kami datang disini untuk mendampingi anak-anak ini melakukan laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang kemarin, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan, namun ini ada korban yang baru,” ujar Penasehat Hukum Korban Pencabulan Anak, Yulita Olivia Lahengko saat ditemui Sorongnews.com usai membuat laporan polisi di Mapolres Sorong.
Dibeberkannya bahwa, setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Ikhwanudin di PN Sorong, terdapat korban lainnya yang baru melapor, serta sebagai kelengkapan surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dimasukkan dalam restitusi (pembayaran ganti rugi pada korban).
“Untuk kasus yang kemarin, ini ada korban-korban yang baru dan baru melapor, jadi dapat surat LPSK sebagai kelengkapan untuk mereka masuk dalam restitusi. Selain kelengkapan berkas dari LPSK, ini sebagai laporan yang baru,” bebernya.
Diakuinya, terdapat 1 dari 4 korban yang membuat laporan polisi ini merupakan korban yang pernah dicabuli oknum pimpinan Ponpes Salafiah sejak tahun 2016.
“Ini berbeda dari koban sebelumnya, jadi korban yang sudah masuk tahapan Pengadilan itu lain dan 4 korban ini lain sendiri dan mereka ini baru. Korban yang baru artinya baru melapor, tetapi ada juga korban sudah dari tahun 2016 dan baru sekarang dia berani untuk melaporkan kalau dia adalah salah satu korban dari 4 yang tadi,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait kemungkinan terjadi penambahan korban pencabulan ulah bejat oknum pimpinan Ponpes itu, dirinya menduga akan terjadi penambahan korban, lantaran dinilainya dilihat dari pola yang dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes Ikhwanudin.
“Kemungkinan untuk korban yang baru sepertinya ada, korban yang lain masih takut, kalau anak-anak menjadi korban tidak segampang untuk bercerita, tidak seperti orang dewasa. Apalagi diketahui korban yang dari tahun 2016 baru melapor saat ini, itu dia butuh waktu selama 7 tahun untuk punya keberanian melapor disaat usianya mulai dewasa, jadi kemungkinan besar itu sudah ada, kami tidak mengira-gira ya, hanya kalau dilihat dari polanya ini sudah dilakukan lama dengan jumlah korban yang banyak, kemungkinan korban yang lainnya sudah pindah dari Sorong ataupun pindah sekolah,” jelasnya.
Ditambahkan Yulita sapaan akrabnya, berkaitan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di PN Sorong terhadap Ikhwanudin, diakuinya pihak keluarga korban bahkan korban sendiri belum menerima terkait vonis yang dijatuhkan terhadap oknum pimpinan Ponpes itu.
“Terkait putusan kemarin belum ya, karena belum inkrah, karena dari putusan kemarin ada waktu selama 7 hari dan jaksa saat itu masih pikir-pikir,” tambahnya. (Jharu)
Komentar