Pansus Geram, Bapperida Mangkir, DPR PBD Tunda Pembahasan LKPJ Gubernur

SORONG, PBD – Rapat pembahasan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya terhadap salah satu perangkat daerah terpaksa ditunda.

Penundaan ini terjadi setelah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya tidak menghadiri alias mangkir dari rapat yang seharusnya digelar di Kantor DPR PBD, Kota Sorong, Senin (13/4/2026).

Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I.O. Malibela menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat tersebut jauh hari sebelumnya dan telah melayangkan surat resmi kepada pihak eksekutif.

“Kita sudah jadwalkan dan surat juga sudah disampaikan sejak minggu lalu. Harapannya pembahasan LKPJ ini bisa berjalan sesuai jadwal, karena ini penting untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” ujar Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I.O. Malibela.

Lebih lanjut, dirinya menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Bapperida dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan OPD sangat penting lantaran berkaitan langsung dengan validitas data yang disampaikan kepada DPR.

“Kenapa pimpinan harus hadir? Karena pimpinan bertanggung jawab atas data yang diserahkan. Dalam pembahasan tadi saja, ada data yang tidak sesuai antara yang dipresentasikan dan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.

Cartensz mengakui bahwa, OPD sebagai bagian dari eksekutif tidak hanya bertanggung jawab kepada gubernur, tetapi juga kepada DPR sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau DPR sudah jadwalkan, maka mereka harus hadir. Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Dirinya berharap Gubernur Papua Barat Daya dapat memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan OPD agar lebih proaktif menghadiri rapat-rapat bersama DPR.

“Kita harap gubernur mengarahkan OPD agar kooperatif. Ini bukan soal formalitas, tapi menyangkut evaluasi kinerja tahun 2025 untuk perbaikan di tahun 2026 dan seterusnya,” tuturnya.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Pansus DPR PBD memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat pembahasan bersama Bapperida Papua Barat Daya.

Kemudian, Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam turut menekankan bahwa peran Bapperida sangat penting dalam penyusunan RKPD karena lembaga tersebut merupakan pusat perencanaan pembangunan daerah.

“Bapperida ini sumber utama penyusunan RKPD. Jadi mereka harus proaktif dan kooperatif untuk duduk bersama membahas laporan ini,” kata Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam.

Ia menegaskan, DPR tidak memiliki niat buruk untuk mencari kesalahan pihak eksekutif, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan kepada publik bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dan benar. Kalau ada kekurangan, kita perbaiki bersama,” jelasnya.

Menurut Yanto, pembahasan LKPJ merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan eksekutif dan legislatif sebagai mitra sejajar.

Senada dengan itu, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir turut menegaskan pula bahwa pembahasan LKPJ memiliki nilai penting dan tidak boleh dianggap remeh.

“Pembahasan LKPJ ini dimulai dari paripurna, artinya ada marwah yang harus dijaga. Ini bukan sekadar formalitas,” tegas Sekretaris Pansus, La Ode Samsir.

Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ bertujuan untuk mengoreksi arah kebijakan pembangunan agar tetap sesuai dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD.

“Kalau ada yang keluar dari jalur RPJMD atau penganggaran, di sinilah kita luruskan. Ini demi perbaikan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Karena formasi OPD tidak lengkap, rapat akhirnya diskors dan dijadwalkan ulang, yang rencananya akan kembali digelar pada Rabu (15/4/2026) mendatang.

“Kami ingin pembahasan ini dihadiri lengkap oleh pimpinan OPD, sehingga bisa berjalan maksimal dan substansial,” pungkasnya. (Jharu)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar