KABUPATEN SORONG, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sorong angkat bicara soal pelaporannya terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas.
Partai NasDem Kabupaten Sorong merasa sangat dirugikan dan kecewa lantaran Ketua KPPS itu ternyata merupakan oknum Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong, Zeth Kadakolo didampingi Wakil Ketua DPD NasDem Kabupaten Sorong, Sekertaris DPD NasDem Kabupaten Sorong dan Bendahara DPD NasDem Kabupaten Sorong saat ditemui sejumlah awak media di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (4/3/24).
“Ada temuan atas nama SM sebagai Caleg PKS di Dapil 3 Kabupaten Sorong yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas. Sehingga kami dari Partai NasDem melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Sorong,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong, Zeth Kadakolo saat ditemui sejumlah awak media, di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (4/3/24).
Dipaparkannya bahwa, pihaknya telah memasukkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sorong sejak tanggal 29 Februari 2024 lalu, namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkait proses kasus tersebut.
“Dan ini kami sudah kasih masuk dari tanggal 29 Februari 2024, sampai hari ini kami belum dapatkan informasi atau perkembangan terkait dengan proses kasus tersebut,” paparnya.
Diakuinya, terdapat dua kasus yang dilirik dan dibidik oleh pihaknya sehingga harus segera dan secepat mungkin ditangani Bawaslu Kabupaten Sorong, yakni terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai yang diindikasikan ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan di TPS 07 Kelurahan Malawele.
“Karena kami liat ada dua kasus yang saat ini sudah ditangani Bawaslu yaitu terkait dengan ada PSU di TPS 05, dimana penyelenggara ditingkat KPPS itu bermasalah dengan adanya undangan yang diberikan kepada calon tertentu untuk mobilisasi masa, itu ada relevansinya dengan TPS 07, karena kami menduga TPS 7 caleg PKS nomor urut 1 punya suara di TPS 7 Kelurahan Malawele itu lebih tinggi dari calon-calonnya yang lain, karena dia mendapatkan perolehan suara disitu 94 suara pribadi, ditambah suara di partainya 4, jadi total suara 98. Ini ada kejanggalan yang kita liat disini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dinilai Zeth Kadakolo, terdapat kejanggalan yang luar biasa yang terjadi, lantaran adanya hubungan keluarga antara Caleg PKS nomor urut 1 dengan Ketua KPPS TPS 07 yang juga merupakan Caleg PKS di Dapil 3 Kabupaten Sorong.
“Jadi kita bisa bayangkan, Caleg sekaligus Ketua KPPS SM ini ada hubungannya dengan Caleg PKS nomor urut 1, sehingga ini menjadi kejanggalan yang kita lihat dalam perolehan suara itu, sehingga kami melakukan keberatan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, diketahui Celeg PKS nomor urut 1 itu bertarung dalam perebutan kursi di Dapil 1 Kabupaten Sorong dan diketahui pula merupakan Ketua PKS Kabupaten Sorong.
Sementara itu, Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong, Muhammad Rizal menambahkan bahwa, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan permainan yang dilakukan oknum Caleg PKS itu.
Dipaparkannya bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai keterangan saksi dan barang bukti untuk dibawa gugatan menuju meja persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan barang bukti, ini sangat disayangkan lantaran kasus ini baru saja terjadi di Pemilu, bisa-bisanya ada oknum caleg yang jadi Ketua KPPS, ini diduga ada permainan dan kami akan bongkar semuanya hingga tuntas,” tegas Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong, Muhammad Rizal.
Diakuinya, terdapat kejanggalan terkait nama yang tertera dalam SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS di Kelurahan Malawele dengan SK Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong.
“Terdapat kejanggalan dan perbedaan nama dalam SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS dengan SK DCT Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Kalau di SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS namanya penambahan huruf N ditengah namanya, sedangkan di SK DCT itu tidak ada huruf N, bahkan dalam C hasil salinan itu tertera namanya tidak pakai huruf N ditengah namanya, padahal di SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS ada huruf N ditengah namanya,” ungkapnya.
Dibeberkannya bahwa, pihaknya tidak lantas hanya menuduh oknum caleg itu tidak berlandaskan keterangan saksi dan diperkuat barang bukti, namum pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat laporannya.
“Kami tidak asal menuduh, karena ada keterangan saksi-saksi dan diperkuat barang bukti. Kemarin kami telah melakukan pengecekan, apakah oknum caleg ini kembar atau berbeda orang, ternyata hasil temuan orangnya ternyata sama, itu sudah orangnya, dan kami siap melayangkan gugatan kasus ini hingga selesai dan tuntas, ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, secara umum berjalan aman dan lancar.
Kendati demikian, terungkap bahwasanya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas ternyata merupakan oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Ketua KPPS TPS 07 Malawele Aimas itu berinisial SM, merupakan caleg PKS Dapil 3 Kabupaten Sorong.
Hal ini dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Senin (3/2/24).
Dikatakannya bahwa, pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap Ketua KPPS tersebut, lantaran Ketua KPPS itu mangkir dalam pemanggilan pertama pihaknya. (Jharu)
Komentar