SORONG, – Polres Sorong Kota mulai hari ini, Selasa (30/11/21) memberlakukan wajib aplikasi Peduli Lindungi bagi warga Kota Sorong dan sekitarnya yang membutuhkan pelayanan di Polres Sorong Kota. Hal ini dilakukan Polres Sorong Kota sebagai bentuk kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya kesehatan khususnya Covid-19.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan kepada sorongnews.com mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut berlaku untuk semua anggota Polres Sorong Kota dan pelayanan di Polres Sorong Kota. Mulai dari masuk kedalam Polres, penjagaan, pelayanan SKCK, SIM dan STNK yang satu atap dengan Samsat.
Ditanya terkait anggapan masyarakat bahwa kebijakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, karena tidak ada pemaksaan. Melainkan sebuah kebijakan dalam melindungi kesehatan petugas Polres Sorong Kota juga warga itu sendiri.
“Kita tidak memaksa, tidak pernah memaksa, kalau dipaksa kan tidak enak. Kemarin ada yang tidak mau divaksin juga kami tidak paksa. Kami hanya buat regulasi, kita sadarakan bahwa kesehatan adalah kebutuhan masyarakat, kalau butuh harus mau mengikuti, masyarakat yang butuh bukan kami,” ujar Kapolres.
Salah satu warga, Taufan mengaku senang dengan pemberlakuan Peduli Lindungi di Polres Sorong Kota. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti semua tempat pelayanan publik, agar dapat menjaga kesehatan masyarakat.
“Kalau ada aplikasi ini kan dapat dikatakan bahwa zona ini bebas Covid, semua yang disini sudah divaksin, jadi aman saat beraktifitas,” ucap Taufan. (Oke)
Komentar