Mulai 1 Agustus, Pj Gubernur Papua Selatan Keluarkan Surat Edaran Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaam Republik Indonesia (RI), Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengimbau seluruh elemen masyarakat diwilayah Provinsi Papua Selatan baik Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi untuk mengibarkan bendera merah putih mulai besok, 1 Agustus 2023.

“Kami sudah memberikan surat edaran untuk seluruh masyarakat diwilayah Provinsi Papua Selatan untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus di wilayah masing-masing,” tutur Pj Gubernur Papua Selatan saat diwawancara Sorongnews.com di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan Gedung Negara Merauke, Senin (31/7/23).

Orang nomor satu di Provinsi Papua Selatan ini menjelaskan, pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan dilingkungan kantor instansi dan di halaman rumah/tempat tinggal masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Selatan yang ditujukan kepada Forkopimda, Bupati se-Provinsi Papua Selatan, Kepala Dinas, Badan dan Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan lembaga pendidikan negeri/swasta, pimpinan perusahaan swasta, pimpinan organisasi sosial/kemasyarakatan, pelaku bisnis/dunia usaha/usaha ekonomi masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua Selatan.

Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023. Hal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Adapun tema peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indoensia (www.setneg.go.id).

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur juga mengajak masyarakat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho dan hiasan lainnya dilingkungan kantor masing-masing dengan menggunakan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indoensia (www.setneg.go.id).

Gubernur berpesan kepada masyarakat agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain sebagainya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Selain itu, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 2023 Pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIT, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud, maka jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

“Pemerintah juga akan melakukan pengadaan 10 juta bendera sesuai amanat Presiden dan kita akan bagikan kepada masyarakat diwilayah Papua Selatan,” pungkas Pj Gubernur PPS, Apolo Safanpo. (Hidayatillah)

Komentar