MRPBD Resmi Tetapkan Keputusan Keaslian OAP, Begini Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD

SORONG, PBD – Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) baru saja resmi menetapkan keputusan keaslian Orang Asli Papua (OAP) bagi Balon Gubernur-Wagub Papua Barat Daya serta menyatakan Balon Gubernur Abdul Faris Umlati dan Balon Wakil Gubernur Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat sebagai OAP langsung mengundang reaksi berbagai pihak.

Salah satunya reaksi datang dari Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD sekaligus menyampaikan pernyataan sikap terhadap keputusan yang telah ditetapkan secara resmi oleh MRPBD.

Berikut ini Sorongnews.com merangkum pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD yakni:

Berdasarkan Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 06 September 2024, dengan Masyarakat Adat Sadar Hukum Provinsi Papua Barat Daya menyatakan:

1. Menolak dengan tegas Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 06 September 2024.

2. Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 06 September 2024 tidak sah dan cacat hukum.

3. Mosi tidak percaya kepada Ketua dan seluruh Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya karena bekerja tidak sesuai dengan aturan hukum.

4. Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024, tanggal 06 September 2024 memecah belah orang asli papua di Provinsi Papua Barat Daya dan bertentangan dengan UU Otsus Papua serta Putusan MK Nomor 29 Tahun 2011.

5. MRP Provinsi Papua Barat Daya melanggar hak asasi manusia dan melecehkan hak dari masyarakat adat suku Moi Maya Raja Ampat dan masyarakat adat suku Kuri Teluk Bintuni.

6. Meminta KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk bekerja secara Profesional berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, keputusan yang telah ditetapkan oleh MRPBD terkait keaslian OAP bagi Balon Gubernur-Wagub PBD masih mengalami pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. (Jharu)

Komentar