Merasa Dirugikan, LSM dan Pemilik Hak Ulayat Geruduk Kediaman Pj Bupati Sorong

KABUPATEN SORONG, PBD – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong bersama seluruh komponen masyarakat pemilik hak ulayat menyeruduk kediaman Pj Bupati Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/7/23).

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com ratusan masyarakat mendatangi kediaman orang nomor satu di Kabupaten Sorong ini dengan membawa bendera merah putih dan bendera LSM, serta berkas dokumen dari poin tuntutan mereka.

Diketahui, ratusan masyarakat pemilik hak ulayat itu bertolak dari Sekretariat LSM Aqne Lefo menuju kediaman Pj Bupati Sorong dan tiba sekitar pukul 09.00 WIT.

Kurang lebih satu jam lamanya menduduki halaman kediaman Pj Bupati Sorong, masyarakat pemilik hak ulayat diarahkan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menuju aula pertemuan diseputaran kediaman Pj Bupati Sorong guna dilaksanakannya audiensi.

Audiensi itu berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga berakhir pada pukul 12.30 WIT.

Ketua LSM Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong, Talib Andra mengatakan bahwa, kedatangan ratusan masyarakat pemilik hak ulayat di kediaman Pj Bupati Sorong salah satunya untuk meminta pengertian pemerintah daerah Kabupaten Sorong agar segara mencairkan anggaran program kerja beasiswa pendidikan dan BLT 10 persen dari anggaran DBH migas sisa bayar tahun 2022 sesuai dengan DIPA anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sorong.

“Kami bersama-sama dengan komponen masyarakat pemilik hak ulayat mendatangi kediaman Pj Bupati Sorong untuk menyerahkan poin tuntutan kami agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong,” kata Ketua LSM Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong, Talib Andra saat ditemui Sorongnews.com.

Disampaikannya bahwa, pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi merasa sangat dirugikan, sebab menurutnya, mekanisme pencairan anggaran BLT 10 persen dan anggaran DBH migas otsus sejak tahun 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai data dan aturan perihal angka presentasi minyak dan gas bumi.

“Pemilik hak ulayat penghasil minyak bumi dan gas bumi yang berada di wilayah ring 1 yakni Distrik Klamono, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah dan Distrik Mayamuk merasa sangat dirugikan terhadap mekanisme pencairan anggaran BLT 10 persen dan anggaran DBH migas otsus dari tahun 2020 sampai tahun 2022, karena tidak ada kejelasan mengenai data dan aturan yang menyebutkan angka presentasi minyak dan gas bumi,” terangnya.

Lebih lanjut, disambungnya bahwa, ditahun 2023 ini, masyarakat pemilik hak ulayat meminta pencairan anggaran BLT 10 persen dari anggaran DBH migas otsus sisa bayar tahun 2022 agar dibagi blok rata berdasarkan wilayah masing-masing Distrik penghasil minyak dan gas bumi sesuai dengan lokasi sumur dan wilayah adatnya.

“Kami harap kepada pemerintah perihal DBH ini agar segera diselesaikan, sehingga pemerintah memiliki rasa tanggungjawab kepada masyarakat pemilik hak ulayat,” harapnya. (Jharu)

Komentar