Mengeluh Soal Layanan RS Maleo, Begini Tanggapan Direkturnya

SORONG,- Keluarga pasien mendatangi Rumah Sakit (RS) Maleo Kota Sorong Papua Barat, Jumat (24/6/22). Mereka beranggapan pihak Rumah Sakit sengaja memperlambat proses rawat inap pasien untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan obat dan kamar. Selain itu, pasien ini mengeluhkan pelayanan RS Maleo yang salah memberikan obat resep kepada keluarganya yang dirawat disana.

“Jadi keluarga Saya itu dirawat sejak tanggal 16 Junisampai 23 Juni pakai BPJS Kesehatan, Sebelumnya kami minta untuk keluar dan berobat dari rumah saja, karena Kami ada upgrade kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas 1 utama. Perawat bilang sudah boleh pulang, tetapi begini pas pagi harinya dibilang kalau belum boleh pulang, dokter bilang tunggu 1 atau 2 hari lagi untuk observasi dan ada obat yang masih perlu disuntikkan. Setelah Saya mengeluh ke anggota DPRD, Pak Sabon dan pak Sabon ke Rumah Sakit, tiba-tiba Rumah Sakit suruh keluarga Saya ini pulang segera, seperti diusir begitu. Ini kan aneh, sebelumnya katanya perlu observasi terus tiba-tiba disuruh keluar dengan segera,” ujar Yuli salah satu keluarga pasien kepada sorongnews.com.

____ ____ ____ ____

Setelah disuruh keluar, diberikan obat resep dokter. Sesampainya dirumah, pasien sadar nama yang tertera pada label obat bukan namanya. Dimana dalam label obat tertulis nama Marten Paul tanggal 6 Juni 2022 dan Marthen tanggal 18 Juni dan Ny Marta tanggal 21 Juni.

“Ini tadi kalau Beliau (pasien) minum langsung apa tidak merugikan Beliau. Tindakan ini ceroboh sekali, vatal dan merugikan pasien,” imbuh Yuli.

Direktur RS Maleo Sorong, dr Irene Dawenan/Fatrab

Menanggapi keluhan pasien tersebut Direktur Rumah Sakit Maleo Dokter Irene Dawenan. Ia mengaku bahwasanya telah terjadi mis komunikasi antara pihak rumah sakit dan pasien, dimana pasien tersebut merupakan pasien BPJS kesehatan sehingga biaya ditagihkan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Satu jam sebelumnya kami sudah ketemu langsung, saya direktur Rumah sakit bersama dokter spesialis Ivan bertemu dengan perwakilan dari keluarga pasien, yakni bapak Sabonama anggota dewan kami sudah bicara dan masalah ini sudah di clear kan,” ungkapnya saat dijumpai di RS Maleo Kota Sorong, papua Barat, Jumat (24/6/22).

Dikatakan Irene hal tersebut bukanlah penarikan biaya secara selisih, namun dilihat dari pasien jika memakai BPJS maka baik obat maupun kamar dan lainnya sudah satu paket sehingga tarif disesuaikan dari Kemenkes.

“Jadi yang namanya BPJS itu paket, baik obat oksigen, bahan habis pakai seperti kapas, alkohol itu semua sudah masuk dalam satu paket. Jadi BPJS tidak merincikan ini visite dokter sekian kemudian biaya kamar sekian bukan seperti itu,”

Kemudian terkait masalah masa rawat inap yang sering menjadi masalah bagi keluarga korban, Irene menjelaskan yang mempunyai hal dalam menentukan kapan masa rawat inap seorang pasien akan berakhir yang menentukan adalah dokter spesialis yang menangani pasien.

“Jadi apakah pasien dirawat lebih lama, atau sebentar bukan kami menajemen bukan direktur Rumah Sakit atau bukan pemilik yang menentukan, tapi itu murni keputusan dari dokter spesialis yang menangani pasien itu,” tandasnya.

Irene merasa seorang dokter spesialis yang menangani pasien, tentunya mempunyai pertimbangan khusus dalam menentukan masa inap seorang pasien. Dan pada prinsipnya seorang dokter spesialis tak akan memperlambat proses rawat inap seorang pasien. Karena akan berdampak pada operasional serta biaya Rumah Sakit yang lebih banyak.

Dengan kejadian tersebut pihak Rumah Sakit Maleo menganggap masalah itu akan dijadikan sebuah kritikan bagi mereka, sehingga menjadi evaluasi agar senantiasa meningkatkan kembali Koordinasi antara pihak RS dan pasien.

“Jadi hanya ada mis komunikasi saja, karna pasien ini adalah pasien BPJS kesehatan, kami sudah rawat sesuai dengan prosedur istilahnya iuran biaya dan selisihnya sudah kami tagihkan sesuai ketentuan dari Kemenkes,” pungkasnya.

Sedangkan pihak BPJS Kesehatan yang dikonfirmasi terpisah, usai melakukan penelusuran bahwa pasien mengadukan soal biaya selisih upgrade dari kelas 1 ke VIP. Dimana menurut ketentuan, selisih upgrade kamar maksimal 75 persen dari biaya inap kelas 1. (Fatrab)

Komentar