Kegiatan hari itu dibuka oleh Plt. Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, dan Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Maya Raja Ampat, Kristian Thebu. Setelah pembukaan, Ketua Klasis Raja Ampat Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, Pdt. Cristofel Padwa, memimpin ibadah sebelum upacara tutup sasi diselenggarakan.
Secara simbolis upacara tutup sasi diselenggarakan ketika Plt. Bupati Raja Ampat, Ketua Klasis GKI di Tanah Papua Raja Ampat, Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, Kepala Satuan Kerja (Satker) Raja Ampat dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan melepaskan teripang, lola, lobster, dan kima ke laut. Sementara telur penyu dikubur di pasir pantai oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Raja Ampat.
Prosesi sasi tersebut dikukuhkan dengan penandatanganan berita acara sasi oleh pemerintah kampung, tokoh adat, dan tokoh agama dari Kampung Selpele dan Salio.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pos Pengawasan Wayag milik Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat pada hari Selasa kemarin juga diselenggarakan untuk meluncurkan Peraturan Adat (Perdat) mengenai perlindungan sumber daya alam hayati di Wayag dan perairan sekitarnya.
Ketua DAS Maya Raja Ampat, Kristian Thebu, menjelaskan bahwa Perdat ini bertujuan untuk memperkuat sasi yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Selpele dan Salio untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di Wayag dan sekitarnya. Peraturan Adat ini juga akan menjadi pegangan bagi anggota masyarakat yang rutin menyelenggarakan patroli di perairan SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat.
Komentar