Marak Warga Sorong Bikin Zebra Cross, Dishub : Tolong Dihentikan!

SORONG, PBD – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sorong menanggapi terkait maraknya warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang dalam kurun waktu sepekan terakhir membuat marka jalan berupa zebra cross disejumlah titik ruas jalan di kawasan Ibukota Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini ditanggapi serius oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Sorong, Rizal Latupono saat ditemui Sorongnews.com, Senin (12/6/23).

Dikatakannya bahwa, pihaknya sebelumnya berterima kasih atas niat baik yang telah dilakukan sebagian warga Kota Sorong perihal telah dibuatnya zebra cross. Namun pihaknya menyarankan dan menekankan agar warga dapat terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan didalamnya.

“Apapun yang dilakukan oleh masyarakat, sebenarnya kami pada prinsipnya, pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan itu (pengecatan zebra cross). Namun, saran kami bahwa, kami tidak melarang, intinya melakukan segala sesuatu baik di jalan maupun dimana saja yang berkaitan dengan lalu lintas, harus lakukan koordinasi kepada pemerintah daerah yang akan diteruskan kepada kami Dinas Perhubungan selaku instansi teknis terkait yang membidangi fasilitas keselamatan jalan,” kata Kepala Bidang LLAJ Dishub Kota Sorong, Rizal Latupono saat ditemui Sorongnews.com, di Kantor Dinas Perhubungan Kota Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (12/6/23).

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa, aturan zebra cross mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur bahwa, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki, termasuk zebra cross.

“Mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, disitu terdapat pasal 131-132 yang menyatakan bahwa, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki, otomatis kami pemerintah harus siap, namun kesemuanya itu kembali pada anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Kemudian, dipaparkannya bahwa, didalam lingkup Pemerintah Daerah Kota Sorong, terdapat tiga aturan berbeda terkait dengan alokasi anggaran pembiayaan jalan, salah satunya terkait anggaran pembuatan zebra cross.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa, disuatu wilayah pemerintahan misalnya Kota Sorong, ada tiga aturan yang berbeda dalam hal pembiayaan jalan. Ada jalan Nasional, jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten/Kota, didalam wilayah Kota Sorong ada tiga aturan. Jalan besar (jalan protokol) itu jalan Nasional, otomatis pembiayaan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR ataupun pemerintah pusat, jalan Provinsi pembiayaan dari pemerintah Provinsi, sementara jalan Kabupaten/Kota pembiayaan dari pemerintah Kabupaten/Kota, itu semuanya bergerak berdasarkan Undang-Undang, kita tidak bisa mencap bahwa ini wilayah kami, tapi ada tiga aturan yang berbeda disitu terkait pembiayaan,” paparnya.

Tak hanya itu, dibeberkannya bahwa, beberapa warga hingga sopir sempat mendatangi Dinas Perhubungan Kota Sorong perihal telah dilakukannya pengecatan zebra cross oleh sejumlah warga di kawasan Ibukota Provinsi termuda di Indonesia ini.

“Bukan hari ini saja wartawan harus datang ketemu kami Dinas Perhubungan, tapi ada beberapa masyarakat yang ketemu dengan kami, ada juga para sopir juga kasih tau kepada kami bahwa ada tindakan pengecatan zebra cross yang dilakukan oleh masyarakat dan mereka semua mengeluh itu,” bebernya.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa, ditahun ini, terdapat alokasi anggaran terkait pengecatan zebra cross, sehingga kedepannya dapat menjawab keluhan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, syukur tahun ini ada pengecetan zebra cross dan marka jalan lainnya. Adapun yang menjadi keluhan masyarakat kami bisa jawab, kembali pada anggaran yang tersedia,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya menghimbau kepada warga agar segera menghentikan pengecatan zebra cross, sebab dinilainya, telah meresahkan pejalan kaki hingga terjadinya bentuk pungutan liar.

“Kepada masyarakat yang selalu melakukan hal itu di jalan, tolong dihentikan, itu sangat mengganggu sekali, karena meresahkan pejalan kaki dan pengendara yang melintas. Selanjutnya, terdapat pungutan-pungutan yang sifatnya menggunakan karton, warga cat lalu meminta uang, sebenarnya itu tidak boleh, apabila ada hal seperti itu terjadi kembali, itu bukan ranahnya kami, itu terkait masalah hukum,” himbaunya.

Diakhir kesempatan, sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Sorong, dirinya menegaskan bahwa akan melakukan penertiban dan memberikan arahan apabila terdapat temuan warga yang melakukan pengecatan zebra cross di jalan raya.

“Bila mana ada, saya akan turunkan personil untuk dilakukannya penertiban dan memberikan arahan langsung kepada masyarakat yang melakukan pengecetan dijalan,” tegasnya. (red)

Komentar